DJABARPOS.COM, Garut – Anggota Satuan Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berinisial “SN” (39), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (28/03/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menyebutkan pelaku ditangkap di Kampung Sindangheula, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Bersama dengan pelaku, Sat Narkoba Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika diduga jenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening, 9 paket narkotika dengan jenis yang sama yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut plastik hitam, dan alat-alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Menurut keterangan “SN”, dirinya mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari pembelian secara online dengan instagram yang menggunakan nama akun SAMUDERAPACIFIC. Ia membeli tembakau sintetis seberat 10 gram itu seharga Rp 900.000.
Tidak hanya itu “SN” juga mengaku pernah membeli secara online dari akun instagram bernama Sea Of Octopuses, tembakau sintetis seberat 15 gram seharga Rp1,3 juta.
Menurutnya, narkotika jenis tembakau sintetis tersebut untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali. Pelaku mengaku berjualan narkotika jenis tembakau sintetis sejak tahun 2022.
Tersangka akan di persangkakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan no 5. Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika, Psikotropika dan Persekutor Farmasi. Pelaku beserta barang bukti diboyong ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata dari kinerja Polres Garut yang menyatakan siap berperang dalam masalah pemberantasan narkoba di Kabupaten Garut.(Nino/Doni)