DJABARPOS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat akan memanggil pejabat PT Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Painan terkait pelanggaran protokol kesehatan.

“Besok pejabat BNI Painan akan kami panggil, hal tersebut terkait adanya kerumunan massa tanpa mengindahkan protokol kesehatan COVID-19,” kata Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan, Dailipal di Painan, Senin.

Sementara sanksi, tambahnya akan disimpulkan usai panggilan dipenuhi oleh BNI Painan.

Kejadian tersebut ia ketahui sekitar jam 14.00 WIB, setelah adanya seorang warga yang melapor terkait kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

“Usai mendapat laporan Tim Terpadu Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Pesisir Selatan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP langsung ke lokasi dan ternyata benar di BNI Painan terdapat kerumunan massa,” ungkapnya.

Usai berkoordinasi dengan manajemen BNI Painan, akhirnya didapat beberapa kesepakatan diantaranya, mengharuskan warga yang berkerumun segera membubarkan diri, terutama mereka yang berdomisili tidak jauh dari Painan.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *