DJABARPOS.COM, Semarang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menetapkan standar waktu baru untuk layanan pengukuran tanah dan peralihan hak sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan. Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara nasional melalui sistem Pengukuran Terjadwal pada 17 Agustus 2026.
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah di seluruh Kantor Pertanahan akan memperoleh kepastian jadwal pelayanan. Masa tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari, sedangkan penyelesaian hasil pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal lima hari setelah proses pengukuran dilakukan.
Dengan demikian, total waktu pelayanan sejak permohonan diajukan hingga Peta Bidang Tanah diterbitkan menjadi paling lama 12 hari. Langkah tersebut diharapkan menciptakan pelayanan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Nanti masa tunggu pengukurannya maksimal tujuh hari. Ada kepastian kapan diukurnya, jangan sampai tidak ada kepastian. Gunakan pendekatan first in, first out, yang datang duluan diukur duluan dan masa tunggunya tujuh hari,” ujar Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/7/2026).
Selain layanan reguler, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan layanan premium bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian pengukuran lebih cepat. Layanan tersebut dikenakan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Transformasi pelayanan juga diterapkan pada layanan Peralihan Hak atas tanah. Menteri Nusron menetapkan target penyelesaian layanan tersebut menjadi maksimal 10 hari kerja yang dihitung setelah proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Skema pelayanan itu meliputi proses verifikasi BPHTB selama tiga hari, penyusunan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta pemenuhan persyaratan, pembayaran Surat Perintah Setor (SPS), dan PNBP oleh pemohon selama lima hari.
Menteri Nusron menjelaskan, apabila proses verifikasi BPHTB mengalami hambatan di pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui penyusunan Surat Edaran Bersama.
“Kalau pemerintah daerah lama, kita akan membuat Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri ATR/Kepala BPN,” jelasnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama dengan pemerintah daerah setelah Surat Edaran tersebut ditandatangani. Kerja sama itu ditujukan untuk mempercepat verifikasi BPHTB sekaligus mengintegrasikan data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa keberhasilan transformasi pelayanan bergantung pada komitmen seluruh jajaran ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Bapak/Ibu sekalian, transformasi layanan menjadi nomor satu dan kata kuncinya hanya satu, yaitu permudah layanan buat masyarakat. Jangan dipersulit. Sekali lagi, permudah layanan,” tegas Menteri Nusron. (Arsy)

