DJABARPOS.COM, Kota Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan yang mengguncang dunia pendidikan. Seorang guru bahasa di sebuah pondok pesantren di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, diduga menjadi dalang di balik tindakan keji terhadap dua santri di bawah umur. 

Kedua korban, MRA (14) dan MFA (13), yang merupakan kakak beradik, menjadi sasaran pelaku berinisial MAF (28) selama dua tahun terakhir. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan, mengungkapkan bahwa aksi pencabulan terjadi di tiga lokasi berbeda: asrama putra pondok pesantren, warung milik orang tua tersangka, dan kontrakan tersangka. 

“Korban MRA mengalami pencabulan sebanyak delapan kali, sementara MFA dua kali. Pelaku menggunakan modus meminta korban membantu membereskan rumah, lalu memanipulasi situasi dengan meminjamkan handphone sebelum melakukan aksi kejinya,” jelas Binsar. 

Aksi keji ini baru terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian tersebut. Pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan, terutama pondok pesantren, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak. Polres Metro Bekasi Kota menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. 

Masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif melaporkan tindakan mencurigakan yang mengancam keselamatan anak. (Arsy)

By Arsy 80

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *