DJABARPOS.COM, Kota Bandung – TOK ! Ajay M Priatna Walikota Cimahi Nonaktif diganjar 2 tahun penjara.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (25/8/2021).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujar hakim saat membacakan amar putusannya.
Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi. Putusan ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut Ajay selama 7 tahun penjara.
Jaksa saat itu menyebut Ajay terbukti bersalah atas dakwaan seluruhnya yakni dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a dan dakwaan kedua Pasal 12 huruf B.
Namun dalam putusan, majelis hakim berpandangan berbeda. Hakim menyatakan Ajay hanya terbukti bersalah sesuai Pasal 11 sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama
“Mengatakan terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah dan meyakinkan melakukannya tindak pidana korupsi berlanjut. Mengatakan Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua,” kata hakim.
Dalam sidang tersebut, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan punya tanggungan keluarga.
“Sedangkan hal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi,” kata dia.
Usai putusan, JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan Ajay juga mengambil sikap yang sama.
“Kami pikir-pikir karena harus dilaporkan dahulu kepada pimpinan,” tuturnya. (Nino)