Polda Jabar Akan Tindak Tegas Pelaku yang Terlibat Khilafatul Muslimin

DJABARPOS. COM, Bandung – Terkait kegiatan konvoi dan penyebaran pamflet ideologi Khilafah Muslimin yang berisi ajakan kepada masyarakat untuk menegakkan sekaligus mengkampanyekan sistem khilafah yang dilakukan oleh sekelompok orang jelas bertentangan dengan dasar negara Pancasila.

Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyatakan kegiatan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin tersebut dipastikan ilegal karena tidak mengantongi legalitas organisasi serta tidak berizin.

Iklan Djabar Pos

“Polda Jabar telah mengamankan lima orang terkait Khilafatul Muslimin di dua wilayah di Jawa Barat, tiga orang diamankan di Cimahi dan dua lainnya di Karawang,” ujar Ibrahim Tompo seraya menambahkan, pihaknya masih mengusut dan mendalami keterlibatan Khilafatul Muslimin dalam aksi konvoi kampaye menggunakan sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah orang.

“Sebagai imbas dari konvoi Khilafatul Muslimin di wilayah Cimahi, polisi menangkap tiga orang, yaitu berinisial AE, AS dan SA. Dan di Karawang, polisi berhasil mengamankan dua orang dengan inisial HM dan EU,” terang Ibrahim Tompo.

Dari penggeledahan yang dilakukan di kediaman AE selaku Amir Umul Qiro Bandung Khilafatul Muslimin Indonesia, Polda Jabar berhasil mengamankan Barang Bukti berupa; 3 buah baju bertuliskan Khilafatul Muslimin; 2 buah kalender khalifah; 1 buah ID Card an. AE; 8 buah emblem Khilafatul Muslimin; 1 buah rompi Khilafatul Muslimin; 1buah baju panjang bertuliskam Khilafatul Muslimin; 3 buah jas pakaian Khilafatul Muslimin; 2 buah buku albu; 30 buku kegiatan Khilafatul Muslimin; 14 buah buku laporan bulanan Khilafatul Muslimin; 1 buah tiang bambu yang digunakan saat syiar motor; 3 buah golok; 3 buah buku wakaf kegiatan Khilafatul Muslim; 1 buah buku NII Kartusuwiryo; buah buku Hizbut Tahir dan VCD kegiatan sosialisasi Khilafatul Muslimin.

Selanjutnya, dari kediaman AS selaku Baitul Mal Khilafayul Muslimin Umul Quro, polisi berhasil mengamankan 8 lembar buku keuangan Khilafatul Muslimin wilayah priangan serta 1 buah KTA an. AS.

Untuk penggeledahan di kediaman SA selaku Kemasulan Khilafatul Muslimin Cimahi, polisi mengamankan 1 buah bendera Khalifah dengan bacaan Laa Ilaha Illallah, 1 buah buku induk kemasulan, daftar hadir acara Ta’lim, Kemasulan, 20 lembar selebaran maklumat dan 3 lembar Ta’lim Khilafatul Muslimin.

“Di Karawang, pimpinan wilayah Purwasuka berinisial HM dan EU wilayah Karawang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ibrahim Tompo.

Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka dikenakan pasal 82a, ayat 2 junto pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 107 ayat 1 KUHP.

Selain itu mereka juga dijerat dengan pasal 107 junto pasal 53 junto pasal 157, pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Jabar akan menindak tegas upaya kampanye dan gerakan khilafah, karena Indonesia berideolagi Pancasila dan UUD 1945.

“Kita konsisten dan akan tegas menindak pelaku yang terlibat khilafatul dan sudah ada penindakan di beberapa polres. Polres lain saat ini sedang melakukan pendalaman, jika hasil lidiknya memenuhi unsur pidana maka akan kita proses hukum,” ungkap Ibrahim Tompo.

“Terkait segala hal yang dilakukan oleh orang-orang yang menamakan dirinya kelompok Khilafatul Muslimin akan diproses hukum,” pungkas Ibrahim Tompo.(Arsy)

Iklan Djabar Pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *