DJABARPOS.COM, Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dengan terbitnya SP3 tersebut, status tersangka keduanya dinyatakan gugur.
Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbulloh, menjelaskan keputusan penghentian penyidikan diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan empat kali ekspos perkara secara internal.
Menurut Abun, hasil ekspos terakhir yang digelar pada 22 Mei 2026 menyimpulkan unsur-unsur pasal yang disangkakan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.
“Pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan,” kata Abun, Rabu (3/6/2026).
Dalam proses penyidikan, Kejari Bandung telah memeriksa 89 saksi, tiga ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti berupa dokumen dan data elektronik sebelum menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada Desember 2025.
Abun mengatakan, setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya aliran dana yang diterima para tersangka. Namun hingga saat ini fakta tersebut belum ditemukan.
Meski demikian, Kejari Bandung menegaskan penghentian penyidikan bukan berarti perkara ditutup selamanya. Kasus tersebut masih dapat dibuka kembali apabila ditemukan alat bukti atau saksi baru yang menguatkan dugaan tindak pidana.
“SP3 atau penghentian ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan,” tegas Abun. (Arsy)

