Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan Pedoman Baru, LP2B Kini Wajib Masuk RTRW dan RDTR Daerah

DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemerintah pusat memperkuat langkah pengamanan lahan pertanian melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Dokumen tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid dalam rapat koordinasi yang digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung target swasembada pangan nasional yang menjadi salah satu program prioritas Presiden.

Dalam arahannya, Tito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Intinya adalah mengenai masalah menterjemahkan dari Perpres tentang LBS, yaitu Lahan Baku Sawah. Kita tahu bahwa Bapak Presiden juga punya program lain, yaitu program swasembada pangan, dan dari swasembada pangan ini Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah,” katanya.

Menurut Tito, regulasi terbaru menegaskan bahwa 87 persen LP2B berasal dari Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, kawasan yang masuk kategori tersebut harus mendapat perlindungan dari alih fungsi lahan.

Pemerintah menilai pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW dan RDTR akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun tata ruang sekaligus menjaga ketersediaan lahan pertanian.

Selain membahas perlindungan lahan pangan, rapat koordinasi tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama terkait percepatan program pembangunan 3 juta rumah.

Tito menegaskan dua agenda nasional tersebut harus berjalan beriringan agar kebutuhan pangan dan kebutuhan hunian masyarakat dapat dipenuhi secara bersamaan.

“Tujuan kita dua program utama pro rakyat ini, yaitu swasembada pangan pertanian tetap berjalan, dan kemudian program perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, program untuk rakyat yang tidak punya rumah maupun yang rumah, yang tidak layak huni, dua-duanya berjalan. Ini kebijakan Presiden yang harus kita dukung,” tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *