DJABARPOS.COM, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap cara kerja sindikat penipuan online bermodus lowongan pekerjaan yang berhasil meraup ratusan juta rupiah dari para korban. Dalam kasus ini, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Penyidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap sindikat tersebut bekerja secara sistematis. Setiap anggota memiliki peran berbeda, mulai dari mencari calon korban, menyiapkan rekening penampung, hingga mencairkan uang hasil penipuan.
Kasubdit 3 Ditressiber Polda Jabar AKBP Hotmartua Ambarita mengatakan jaringan tersebut dibagi dalam beberapa tim agar aksi penipuan berjalan efektif.
“Jadi ada bagian yang mau cari dan mengumpulkan data korban, dan kemudian ada juga tim yang khusus mencari rekening sebagai rekening penampung, rekening penampung dari wadah untuk peralihan dari korban kepada mereka. Kemudian ada tim khusus untuk bagian pencairan uangnya,” katanya.
Selain menangkap empat tersangka, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, kartu SIM, telepon seluler, empat buku rekap transaksi bank dan e-wallet, paspor atas nama salah satu tersangka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. menyebut polisi masih mengejar AG yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut dari Kamboja.
“Saat ini keberadaannya di Kamboja. Ditressiber Polda Jawa Barat masih menangani lebih lanjut kasus ini,” ujarnya.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih teliti terhadap setiap tawaran pekerjaan yang beredar di media sosial. Jangan mudah tergiur iming-iming penghasilan besar tanpa proses rekrutmen yang jelas.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Red)

