DJABARPOS.COM, Bandung – Bentrokan antarwarga kembali mengguncang kawasan Sukahaji, Kota Bandung, pada Senin, 21 April 2025. Sejumlah warga terluka dalam insiden tersebut. Polrestabes Bandung merespons laporan pemukulan dan memulai penyelidikan secara aktif.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengonfirmasi bahwa jajarannya telah menerima laporan resmi dari warga. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menangani kasus ini secara hukum dan mengajak masyarakat tetap tenang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh pihak yang ingin memperkeruh situasi.
Kuasa hukum warga Sukahaji, Edward Gultom bersama Fredy Panggabean, menyampaikan laporan dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian. Mereka mendorong aparat untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut guna menjaga jalannya persidangan tetap kondusif.
Gultom menjelaskan bahwa mediasi perkara sengketa lahan akan berlangsung pekan depan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menunjuk Sutarjo sebagai mediator, dan semua pihak telah menyetujui penunjukan tersebut.
Ia meminta semua pihak menahan diri. Menurutnya, tidak boleh ada aktivitas seperti pemagaran atau tindakan lain yang bisa memicu emosi masyarakat di sekitar lokasi sengketa.
Gultom juga menyampaikan permohonan resmi kepada majelis hakim agar pihak penggugat menaati aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya peran advokat dalam menjaga ketertiban selama proses persidangan.
Majelis hakim merespons dengan mengeluarkan imbauan agar seluruh pihak mematuhi aturan dan menjaga kondusivitas di lapangan.
Gultom memastikan bahwa warga siap menjaga ketenangan selama proses berlangsung. Ia menilai mediasi mendatang akan menentukan apakah para pihak bisa mencapai kesepakatan damai atau justru masuk dalam kebuntuan. (Arsy)