DJABARPOS.COM, Johor Bahru – Dugaan kekerasan terhadap sejumlah asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia di Johor, Malaysia, mulai terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri melapor kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh KJRI Johor Bahru dengan memberikan perlindungan kepada dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pemberi kerja mereka.
Saat ini, kedua WNI tersebut telah dijemput dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru guna mendapatkan perlindungan serta pendampingan lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026 ketika layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima pengaduan dari YY. Dalam laporannya, YY mengungkap dugaan tindak kekerasan fisik yang dialami dirinya bersama dua WNI lainnya, yakni YA dan SH, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor.
Berdasarkan keterangan yang diterima KJRI, ketiga WNI tersebut disebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu insiden pemukulan dilaporkan terjadi sekitar akhir tahun 2025 hingga Januari 2026.
Setelah kejadian tersebut, para korban disebut ditinggalkan oleh pemberi kerja di kawasan Kampung Melayu Majidee, Johor. Namun karena masih ingin bekerja dan bertahan hidup di Malaysia, mereka kemudian berpencar.
YA diketahui menuju Kuala Lumpur, sementara YY dan SH tetap berada di Johor. Ketiganya disebut bekerja secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Selain itu, paspor mereka juga masih berada dalam penguasaan pemberi kerja.
Kondisi tersebut membuat para korban merasa takut untuk melaporkan dugaan kekerasan yang dialami. Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya memutuskan menghubungi layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat dan membuat pengaduan resmi. Berdasarkan informasi yang diterima, pada 13 Juni 2026 pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain menempatkan YY dan SH di Tempat Tinggal Sementara, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur juga tengah mengupayakan penjemputan YA yang saat ini berada di Kuala Lumpur agar memperoleh perlindungan dan pendampingan yang sama.
KJRI Johor Bahru juga akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta memberikan pendampingan penasihat hukum guna memastikan hak-hak para korban dapat terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Penanganan perkara ini dilakukan secara intensif melalui koordinasi antara KJRI Johor Bahru, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan aspek perlindungan, pendampingan hukum, serta penanganan korban berjalan secara terpadu dan optimal. (Arsy)

