DJABARPOS.COM, Bandung – Presiden Joko Widodo telah Menginstruksi, lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali, yang berlaku mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021
Baca Juga : Seluruh Daerah di Jabar Terapkan PPKM Darurat
Guna mendukung kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. Denpom III/5 Bandung Ikut Operasi Yustisi bersama Polda Jabar , Satpol PP Propinsi Jawa Barat, Kodim 0618 Kota Bandung dan Pengadilan Negeri Bandung.
Operasi Yustisi yang dimulai dari jam 09.00 Wib dan berakhir sekitar 11.30 Wib, menyasar dua titik, yakni jalan terusan buah batu dan batununggal raya indah. Senin (05/07/21)
Dalam penegakan PPKM Darurat Jawa – Bali, Petugas gabungan menjaring sebanyak 25 pelanggar. (Arsy)
Lihat Juga : Ridwan Kamil Imbau Masyarakat Tidak Stok Oksigen
Wagub Jabar Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Sukseskan PPKM Darurat