DJABARPOS.COM, Bandung – Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat mendatangi Gedung Bank BNI 46 Wilayah Jawa Barat, Jl. Perintis Kemerdekaan No.3, Kota Bandung, Selasa (04/02/2025), dan menuntut pembatalan lelang dan eksekusi terhadap nasabah atas nama Ujang Akhmudin untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan PTUN Bandung dan Pengadilan Negeri Cianjur.

Koordinator Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jabar, R. Hendra Mulyana, SH dalam keterangan persnya kepada awak media mengatakan bahwa, pihaknya mensinyalir surat Aanmaning terkait lelang dan eksekusi dari Pengadilan Negeri Cianjur tertanggal 30 Januari 2025 melalui Risalah Lelang No. 2126/32/ 2022 tertanggal 18 November 2022 melalui Kantor KPKNL Bogor terkait objek bangunan RUKO, kios, rumah dan tanah di Jl. Raya Cianjur-Bandung KM 09, Kp. Pasir Nangka RT.07/04, Ds. Sukasirna, Kec. Sukaluyu, Kab. Cianjur Jawa Barat adalah hasil rekayasa mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai bank.

Hasil temuan dari investigasi terhadap maraknya penyerobotan tanah melalui lelang secara sepihak yang dilakukan oleh oknum pihak bank dan pihak balai lelang menyebutkan pihak kreditur atau nasabah dirugikan dan tidak bisa membela dirinya maupun hak-haknya yang dirugikan akibat lelang secara hukum.

“Proses hukum harus dikedepankan sebagai panglima di negara ini,” tandasnya.

Menurutnya, dalam proses lelang harus ada itikad baik, transparan, adil dan harus menyoroti dampaknya secara manusiawi dan sosial, sesuai diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) tahun 2020. Proses lelang harus memperhatikan prinsip dan nilai-nilai hak dari kreditur pada saat pra lelang-penawaran harga limit-pelaksanaan lelang dan eksekusi lelang serta proses balik nama kepada orang lain secara sepihak tanpa melibatkan pihak atas nama sebelumnya.

Atas dasar kasus yang menimpa Ujang Akhmudin terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi di bank milik negara seperti BNI dan BRI dan banyaknya laporan pengaduan masyarakat kepada Forum Ormas, LSM dan Komunitas Jawa Barat dari pihak kreditur yang merugikan masyarakat umumnya di Jawa Barat, pihaknya menuntut keras:

  1. Bank BNI 46 Pusat untuk membatalkan lelang yang dilakukan prosesnya dilakukan secara cacat formil dan melawan hukum karena bertentangan UUHT dan PMK Tahun 2020.
  2. Kantor KPKNL Bogor agar membatalkan Risalah Lelang No. 2126/32/ 2022 tertanggal 18 November 2022 karena parasite eksekusi melakukan penjualan jaminan dibawah harga limit dari pihak tim aprisial yaitu sebesar Rp8.000.000.000 (delapan milyar rupiah), namun faktanya pihak KNPKNL melakukan penjualan lelang dengan harga Rp4.925.903.700 (empat milyar sembilan ratus duapuluh lima juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).
  3. BPN untuk membatalkan balik nama sertipikat Sdr. RONALD SUKAMTO dikembalikan seperti keadaan semula atas nama AI SUMIATI terhadap objek sengketa tersebut karena sebagai akibat adanya dugaan oknum mafia tanah di lingkungan badan pertanahan nasional.
  4. Pengadilan Negeri Cianjur untuk menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terhadap objek tersebut dan menolak permohonan pengosongan objek tersebut dengan penetapan pengadilan yang bersifat deklaratoir dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk melaksanakan eksekusi sebab perkara di PTUN dan Pengadilan Negeri Cianjur masih berjalan.
  5. Menuntut semua pihak untuk tidak melakukan tindakan apapun dan menahan diri agar tunduk dan patuh mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di PTUN dan PN Cianjur hingga putus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
  6. Menuntut pihak penegak hukum seperti aparat kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terhadap oknum Bank BNI 46, oknum Kantor KPKNL Bogor, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Cianjur.
  7. Menuntut pihak parlemen di DPR RI untuk segera merubah dan menguji kembali terkait parasite eksekusi dalam UUHT (hak tanggungan) dan teknis lelang dalam PMK (peraturan menteri keuangan) Tahun 2020 sehingga pihak penegak hukum seperti pengadilan tidak mengeluarkan penetepan (deklaratoir) yang bisa di eksekusi diluar adanya gugatan atau perkara pastinya bertentangan diluar aturan acara perdata.(Ade Suhendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *