DJABARPOS.COM, Jakarta – Pengacara keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea mengungkap peran Andi dan Dani, dua DPO yang kini dihapus dan dianggap fiktif oleh kepolisian.

Hotman menyebut, Andi dan Dani berperan dalam pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, pada 2016 lalu.

Hal itu diungkapkan Hotman dalam jumpa pers di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Menurut Hotman, peran Andi dan Dani tertuang secara rinci dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 2016.

“DPO Andi memukul dan melempari korban Muhamad Rizky Rudiana (kekasih Vina) dan korban Vina,” ucap Hotman, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (11/6/2024).

Andi disebut sebagai orang yang mengangkat tubuh Vina dan membuka bajunya saat kejadian.

Sedangkan Dani berperan membuka celana dan pertama kali merudapaksa Vina.

Setelah itu, tujuh terpidana lainnya termasuk Pegi Setiawan alias Perong disebut merudapaksa Vina secara bergantian.

Karena itulah Hotman dan keluarga Vina tak terima nama Andi dan Dani dihapus dari DPO dan dianggap fiktif.

“Maka kami tim Hotman 911 selaku kuasa hukum dari keluarga Vina berpendapat, kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu, agar Pak Jokowi mencari tim pencari fakta yang netral,” ucap Hotman.

Terkait usulan tersebut, Hotman mengusulkan agar tim pencari fakta kasus ini terdiri dari berbagai kalangan universitas dan ahli hukum.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap alasan pihak kepolisian menghapus nama Andi dan Dani dari DPO kasus Vina.

Sandi berujar, dua DPO tersebut dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Terlebih, alat bukti terhadap Andi dan Dani tidak mencukupi karena nama keduanya hanya fiktif belaka.

“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi.”

“Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi dilansir WartakotaLive.com, Kamis (30/5/2024).

Polisi Periksa 68 Saksi

Untuk mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky, Polda Jawa Barat (Jabar) telah memeriksa 68 saksi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (11/6/2024).

Pihaknya mengaku turut memeriksa saksi ahli untuk mengungkap misteri pembunuhan Vina dan Eky 8 tahun silam.

“Sejauh ini Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa terhadap lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli,” ujar Jules, Selasa.

Selain pemeriksaan, Ditreskrimum Polda Jabar juga melakukan tes psikologi forensik pada tersangka Pegi Setiawan alias Perong.

Tes psikologi forensik ini juga akan dilakukan terhadap beberapa saksi lain, termasuk keluarga tersangka.

“Pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka PS, dilakukan pada Sabtu dan Minggu (8-9 Juni) oleh tim psikologi atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar,” katanya.

“Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik, akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ucapnya.(Nino/Jimmy)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *