DJABARPOS.COM, Bandung – Status kepemilikan tanah an. RD. Asep Adipoera yang diperkirakan luasnya 29.000 M2, yang terletak di jalan Raya Kopo No 161, Situsaeur, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung yang dipakai oleh Yayasan Badan Rumah Sakit Gereja Kristen Pasundan (BRSGKP), sejak 3 Januari 1927 silam, kini tengah diselidiki oleh Direktorat Jendral Kementerian ATR/BPN Jakarta. Hal ini disampaikan oleh kuasa ahliwaris RD. Asep Adipoera E. Erlandy DP. MSc, di Saung Ranggon Jalan Leuwidahu 81,  Tasikmalaya Jawa Barat, Delasa (26/11).

Menurut Erlandy, diatas lahan yang terdapat bangunan rumah sakit Immanuel itu, awal mulanya R. Asep Adipoera meminjamkan lahannya kepada Johanes Iken seluas 29.000 M2, untuk dibangun klinik kesehatan dan diteruskan 20 tahun kemudian oleh pendeta Owen sampai akhirnya diambil alih oleh pihak rumah sakit Immanuel dibawah yayasan BRSGKP. Karena selama 97 tahun tidak ada perhatian untuk ganti rugi atau bentuk perhatian kepada ahliwaris yang memiliki status tanah Eigendom Verponding/ Landreform milik RD. Asep Adipoera, maka pada tanggal 18 November 2024, Erlandy secara resmi mengajukan permohonan pembatalan sertifikat  Hak Guna Bangunan (HGB) ke Kementerian ATR/BPN untuk segera dibekukan melalui suratnya nomor : 0911/SPB/PAN.RI/XI/2024.      Para ahliwaris hingga saat ini belum menerima pengembalian tanah dari pihak rumah sakit Immanuel.

“Permohonan pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan dilayangkan ke Kementerian ATR/ BPN karena dari tinjauan hukum pihak rumah sakit Immanuel memiliki 3 buah sertifikat HGB dengan sertifikat nomor 5,  nomor 6, dan sertifikat nomor 32, yang notabene adalah cacat hukum. Pasalnya, tidak ada bukti surat jual beli atau Surat Pelimpahan Hak (SPH) dari pemilik RD. Asep Adipoera,” tandas Erlandy.

Salah seorang  ahliwaris RD. Asep Adipuora, Endang Sugiwa (73), saat dikonfirmasi, mengaku sudah lelah memperjuangkan hak ahliwaris hingga sampai berproses di  pengadilan bahkan sampai ke tingkat Mahkama Agung (MA) tidak juga berhasil. “Harta bahkan jiwa pun ikut melayang tapi kami tidak akan berputus asa karena amanat memperjuangkan hak kami sebagai ahliwaris. Akhirnya dengan ijin ridho Alloh kami dipertemukan dengan bapak Erlandy yang membantu kami,” ungkapnya.

“Mediasi sudah beberapa kali dilakukan antara pihak yayasan rumah sakit Immanuel dengan para ahliwaris tapi hingga saat ini pihak rumah sakit Immanuel tidak pernah menggubrisnya. Akhirnya, surat peringatan dan permohonan pembatalan sertifikat HGB dilayangkan ke Dirjen Kementerian ATR/BPN Jakarta sambil menunggu proses lebih lanjut. Apabila pihak yayasan rumah sakit Immanuel tidak mematuhi ketentuan, maka kami akan mengerahkan masa untuk menduduki dan menyegel rumah sakit Imanuel,” pungkasnya. (**)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *