DJABARPOS.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuat gebrakan dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warganya. Hal ini, kata Dedi, merupakan hadiah Lebaran untuk warga Jawa Barat.

“Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya hutang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan dan dendanya,” ucap Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Dedi menyebut, kebijakan itu akan berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni dimana warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu melakukan perpanjangan STNK di periode tersebut.

“Untuk itu tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 juni 2025. Tetapi saya ingin semua wargi Jabar di Lebaran ini tenang, jalan-jalannya, motornya, STNK nya sudah lengkap dibayar,” jelasnya.

“Untuk itu kita geser mulai berlakunya hari kamis tanggal 20 Maret 2025 – 6 juni 2025,” tandasnya

Terpisah, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan, pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak diberikan kepada orang pribadi dan badan yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dedi.

“Namun, masyarakat diminta untuk tetap taat membayar pajak yang terhitung pada tahun 2025 dan seterusnya. Batas waktu mulai 20 Maret hingga 6 Juni bagi pemilik kendaraan bermotor untuk segera memperpanjang pajak tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun sebelumnya,” lanjutnya.

Dedi menyebut, kebijakan merupakan tindaklanjut dari upaya yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi, diskon dan program serupa. Melalui kebijakan itu, diharapkan tidak ada lagi warga yang menunggak pajak.

“Kemudian dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan,” ujarnya.

“Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Dedi Taufik.(Ade Suhendi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *