Kasus Bayi Meninggal dalam Kandungan di Sumedang Disorot DPRD Jabar, Zaini Minta Sistem Kesehatan Dievaluasi

DJABARPOS.COM, Sumedang – Kasus meninggalnya bayi dalam kandungan yang dialami Rosita (39), warga Desa Darmaraja, Kabupaten Sumedang, memicu perhatian anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP, Zaini Shofari.

Politisi dari daerah pemilihan Sumedang, Majalengka, dan Subang itu menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius, terutama dalam pelayanan kesehatan ibu hamil di daerah.

Menurut Zaini, selama ini Sumedang dikenal memiliki capaian cukup baik dalam menekan angka kematian bayi dan kasus stunting. Karena itu, munculnya kasus tersebut dinilai menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan.

“Sumedang itu sebenarnya hebat. Kalau bicara angka kematian bayi bisa ditekan, stunting juga bisa ditekan. Tapi kasus ini justru lahir di Sumedang,” kata Zaini.

Ia meminta seluruh pihak tidak hanya fokus pada pelayanan medis, tetapi juga memperkuat edukasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya ibu hamil dan keluarga.

Menurutnya, tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, hingga pemahaman masyarakat terhadap prosedur kesehatan masih menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

“Harus ada nilai edukasi terutama dari pihak rumah sakit umum daerah atau swasta dan puskesmas. Tidak hanya memberikan layanan kesehatan, tapi edukasi juga penting sehingga kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Selain edukasi, Zaini juga menyoroti kebutuhan tenaga kesehatan, termasuk dokter spesialis kandungan di daerah.

Ia meminta pemerintah mengevaluasi apakah kebutuhan tenaga spesialis di Sumedang saat ini masih memadai atau perlu penambahan.

“Tentu ke depan harus memenuhi unsur yang ada, salah satunya keterkaitan keberadaan dokter spesialis apakah perlu ditambah atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat memastikan meninggalnya bayi dalam kandungan Rosita bukan disebabkan penolakan tindakan operasi caesar oleh RS Pakuwon Sumedang.

Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Raden Vini Adiani Dewi, menyebut peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman komunikasi antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit.

Berdasarkan pemeriksaan pada 13 Mei 2026, kondisi janin dinilai belum memungkinkan dilakukan operasi caesar meski usia kandungan berdasarkan HPHT mencapai 38 hingga 39 minggu.

Hasil USG menunjukkan ukuran janin masih setara usia 30 hingga 31 minggu dengan berat badan di bawah normal sehingga kehamilan dipertahankan sambil dilakukan pemantauan dan pemberian vitamin penguat kandungan.

Namun pada 22 Mei 2026, saat Rosita kembali memeriksakan diri ke Puskesmas Darmaraja karena mengalami mulas, detak jantung janin sudah tidak ditemukan dan bayi dinyatakan meninggal dalam kandungan. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *