DJABARPOS.COM, Ngamprah – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didesak segera menunjuk Pejabat (Pj) bupati baru untuk Kabupaten Bandung Barat (KBB) pasca Arsan Latif ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Posisi Pj Bupati sangat diperlukan dan penting untuk menjalankan kebijakan-kebijakan strategis di pemerintahan seperti politik anggaran, penanggulangan bencana, dan persiapan Pilkada Serentak. Langkah tersebut tidak bisa dijalankan oleh pelaksana harian (Plh) karena kewenangannya terbatas.

“Posisi Pj Bupati sangat penting, Mendagri harus segera tetapkan Pj Bupati KBB,” kata Direktur Eksekutif Sundanesia Digdaya Institute (SDI), Moch Galuh Fauzi, saat dikonfirmasi, Senin 10 Juni 2024.

Alumnus Magister Kebijakan Publik UNPAD ini menjelaskan, radiogram Mendagri Nomor 100.2.1.3/4279/OTDA tanggal 6 Juni 2024 tentang pemberhentian Pj Bupati KBB serta Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 terkait mekanisme penujukan Pj Kepala Daerah, harusnya jadi dasar agar DPRD segera mengusulkan rekomendasi 3 nama Pj Bupati beru ke Kemendagri.

Galuh menilai bargaining position atau posisi tawar usulan Pj Bupati Bandung dari DPRD kali ini bisa lebih tinggi dibanding usulan awal ketika kekosongan akibat masa jabatan bupati habis. Dengan adanya kasus ini, Galuh berharap Kemendagri lebih mendengar usulan DPRD di daerah ketimbang mengutamakan pejabat pusat untuk mengisi Pj Bupati baru.

“Nama Arsan tidak diusulkan DPRD waktu itu. Jadi saya yakin Pak Mendagri kali ini akan sangat aspiratif. Jadi rasanya dengan kondisi seperti sekarang Pak Mendagri akan sangat mendengar usulan dari DPRD KBB,” papar pria yang juga Alumnus Beasiswa Unggulan Kemendikbud itu.

Galuh menilai kasus ini mengakibatkan kepercayaan masyarakat KBB runtuh kepada pemerintahan karena walau kasusnya terjadi di Majalengka, namun masyarakat terlihat tidak mempedulikan lokasinya, warga hanya tahu bahwa Pj Bupati bermasalah.

“Oleh karena itu DPRD KBB harus berani pasang nama dari internal birokrat Pemda mengingat sisa masa jabatan Pj nantinya hanya 6 bulan. Jadi idealnya agar tidak perlu adaptasi dan langsung tone in rasanya Pj dari internal Pemda KBB yang tepat,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komis 1 DPRD Kabupaten Bandung Barat Ahmad Dahlan alias Ebun mengatakan DPRD belum mengusulkan 3 nama Pj Bupati pengganti Arsan Latif. Tataran DPRD masih mengonsultasikan masalah itu Kemendagri dan Pemprov Jabar.

“Kita belum usulkan. Tadi informasi dari pimpinan masih dalam tahap konsultasi apakah mesti mengusulkan 3 kandidat pj seperti awal atau tidak. Jadi masih tunggu hasil konsultasinya,” papar Ebun.(Nino/Asep Kusnadi)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *