Kepastian Hukum Untuk SMAN 1 Bandung: Lahan DAGO 93 Resmi Aman

DJABARPOS.COM, Jakarta – Alhamdulillah. Setelah sekian tahun digugat dan dibuat resah, akhirnya ada titik terang.

Rabu, 15 Juli 2026, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta resmi menolak gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen / PLK terhadap Ditjen AHU Kemenkum. Putusannya: Niet Ontvankelijk Verklaard / NO alias Tidak Dapat Diterima.

Artinya apa? Gugatan PLK gugur dari awal. Tidak bisa dilanjutkan.

Mengapa PLK kalah? 
Kuasa hukum Pemprov Jabar, Jutek Bongso, menegaskan 2 hal:
1. PLK tidak memiliki legal standing. Badan hukumnya seharusnya sudah mati dan dibubarkan, sehingga tidak berhak menggugat apa pun.
2. Sudah kalah juga di Kemenkum. Ini membuktikan upaya perebutan aset Dago 93 tidak punya dasar hukum yang kuat.

Dengan putusan ini, posisi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pengelola aset negara di Dago 93 semakin kuat. Dan aset itu saat ini digunakan untuk SMAN 1 Kota Bandung.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik.
“Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang,” ujarnya.

Ini angin segar. Siswa bisa belajar tanpa bayang-bayang sengketa. Guru bisa mengajar dengan tenang. Orang tua tidak perlu khawatir lagi.

Tugas kita sekarang bukan lagi di ruang sidang, tapi di ruang kelas. Saatnya fokus: benahi fasilitas, lengkapi laboratorium, perkuat beasiswa, dan pastikan setiap anak Jabar dapat pendidikan terbaik.

Karena sekolah bukan hanya soal gedung. Tapi soal masa depan yang kita jaga bersama.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *