DJABARPOS.COM, Cimahi – Lahan pemakaman covid yang terletak di RW 12 Lebak Saat Kelurahan Cipageuran diduga bermasalah. Pasalnya, sebagian lahan yang luasnya kurang lebih 790 M2 tersebut belakangan sempat menjadi perbincangan di masyarakat, menyusul adanya warga dari luar Lebak yang mengklaim atau menyatakan bahwa sebagian lahan yang dipagar keliling oleh pemkot itu adalah miliknya. Pernyataan itu sontak menuai reaksi dari banyak pihak, salah satunya Herry penggarap lahan tersebut.

Herry menjelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh pak Yayat terhadap pemkot itu dan sebelum diambil alih oleh pemkot, selama 15 tahun menggarap di lahan itu tidak pernah didatangi oleh pihak Yayat.
“Lahan yang saya garap adalah lahan miliknya pak Ibro almarhum yang belakangan sudah dijual kepada ibu Nancy, pengembang perumahan disekitar Cimahi yang kemudian diserahkan kepada pihak pemkot untuk sarana umum atau fasos dan fasum.

Baca Juga : Terkait Lahan Cipageran Ketua HAPI Jabar Deni Hermawan SH : “KPK Harus Campur Tangan”

Masih menurut Herry, lahan yang digarapnya sudah diserahkan kepada pihak pemkot dan tidak ada masalah. “Saya sadar bahwa itu bukan hak saya. Saya juga sebagai saksi bahwa lahan tersebut dipatok untuk pemakaman meski belakangan diatas lahan itu berdiri bangunan kantor Citarum Harum dan untuk kepentingan umum,” katanya seraya menambahkan bahwa diluar tanah garapannya yang letaknya agak sedikit dibawah itu milik orang Batak.
Saat disinggung apakah sudah ada proses jual beli, Herry mengaku tidak mengetahui.
“Yang saya tahu lahan yang letaknya agak tinggi diatas itu sempat diributkan oleh pihak Yayat yang katanya lahan seluas kurang lebih 790 M2 itu sudah dibuatkan akte jual belinya atas nama Yayat. Sementara, lahan yang sama itu adalah milik pemkot dengan bukti sertifikat tahun 2007.

Lihat Juga : Kejari Cimahi Terbitkan 2 Sprindik Kasus Tipikor Dugaan Pungli dan Pengadaan Tanah Pemakaman Covid-19

Hal ini yang menjadi pertanyaan banyak pihak. Kenapa bisa sampai terjadi dan dibuatkan akte jual beli oleh camat Cimahi Utara, yang saat itu dijabat oleh Hendra semasa dengan lurah Cipageuran yang dipimpin oleh Lilik.
Tahun lalu permasalahan ini sempat mencuat kepermukaan dan ramai diberitakan di surat kabar tentang status lahan tersebut. Dan persoalan itu sudah diselesaikan oleh pihak pemerintahan dan aset. Namun demikian, kesimpulan siapa pemilik untuk status lahan itu tetap tidak jelas antara pihak Yayat atau milik Pemerintahan Kota Cimahi. Di akhir tahun anggaran 2020, tersiar kabar bahwa pihak pemkot telah membayar kepada pihak Yayat dengan nilai yang cukup fantastis yakni sekitar Rp500 juta. Praduga tajampun kembali muncul ada apa dengan proses akte jual beli yang dileluarkan oleh pejabat terkait. (Nino)

By Redaksi

One thought on “Lahan Pemakaman Covid 19 Cipageuran Bermasalah ?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *