DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemerintah bakal mulai menerapkan registrasi biometrik untuk aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026.
Lewat kebijakan baru tersebut, pengguna wajib melakukan verifikasi wajah atau face recognition saat mendaftarkan kartu SIM.
Langkah ini disiapkan untuk mempersempit penggunaan nomor seluler dengan identitas palsu yang selama ini kerap dipakai dalam penipuan digital, spam call, phishing, hingga penyalahgunaan OTP.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler saat ini sudah menyelesaikan penyesuaian sistem registrasi biometrik secara nasional.
“Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Jumat (29/5/2026).
Menurut Edwin, sistem baru tersebut akan mencocokkan wajah pelanggan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemerintah menilai metode registrasi sebelumnya masih menyisakan banyak celah karena nomor seluler bisa didaftarkan menggunakan identitas orang lain.
Kondisi itu disebut menjadi salah satu pemicu maraknya kejahatan digital dalam beberapa tahun terakhir.
Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026 mencatat kerugian akibat kejahatan siber mencapai Rp9,5 triliun.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim,” kata Edwin.
Selain memperkuat keamanan digital masyarakat, pemerintah juga menilai registrasi biometrik akan membantu memperbaiki kualitas data pelanggan operator seluler.
Penggunaan kartu SIM ilegal diharapkan dapat ditekan sehingga pengembangan jaringan telekomunikasi menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Meski menggunakan teknologi biometrik, pemerintah memastikan data wajah pelanggan tidak akan disimpan operator seluler maupun Kementerian Komdigi.
“Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil,” ujarnya.
Sistem registrasi tersebut juga disebut telah menggunakan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection guna mencegah penyalahgunaan identitas digital.
Sejak awal 2026, pemerintah bersama operator seluler telah melakukan uji coba registrasi biometrik di sejumlah daerah.
Hasil evaluasi menunjukkan proses registrasi dinilai lebih cepat, aman, dan meningkatkan validitas data pelanggan.
Tak hanya pengguna baru, pelanggan lama juga mulai didorong melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
Melalui sistem baru ini, masyarakat nantinya bisa mengecek nomor apa saja yang terdaftar atas identitas mereka sekaligus meminta pemblokiran jika ditemukan nomor mencurigakan.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat rasa aman masyarakat saat menggunakan layanan digital maupun bertransaksi online. (Arsy)

