DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemerintah Pusat disebutkan akan segera mengumumkan bagaimana nasib Ponpes Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil setelah pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD.
“Finalisasi keputusan teknisnya akan disampaikan secara komprehensif oleh Pak Menko (Mahfud MD) dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Ridwan Kamil mengutip Twitter pribadinya @ridwankamil, Senin (26/6/2023).
Ridwan Kamil juga melaporkan ke Mahfud MD mengenai progres kerja dari Tim Investigasi yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Melaporkan secara komprehensif dari kajian sejarah, kajian syariat, kajian intelijen, kajian hukum dan perundang-undangan dan kajian sosial budaya kemasyarakatan,” ujarnya.
Dari pertemuannya dengan Mahfud MD tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan hasilnya, yakni berbentuk tiga rekomendasi yang dinilai sesuai dengan harapan masyarakat.
- Tindakan hukum pidana kepada individu terkait oleh Bareskrim Polri
- Tindakan hukum administrasi kepada institusi terkait dan tindakan mitigasi solutif kepada ribuan siswa santri terkait oleh Kementerian Agama
- Tindakan preventif menjaga kondusivitas sosial dan wilayah oleh Forkopimda Jawa Barat
“InsyaAllah Jawa Barat kondusif, damai dan tetap tegak dalam bingkai Pancasila dan NKRI,” pungkasnya.
Bareskrim Polri Lengkapi Keterangan Saksi
Sebelumnya, Bareskrim Polri diketahui akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap pelapor itu nantinya juga akan dilengkapi dengan keterangan dari saksi-saksi.
“Ya tentunya kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi,” kata Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
Tak hanya pelapor dan saksi saja, kata Agus, polisi juga bakal meminta keterangan ahli diantaranya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, Bareskrim juga akan melibatkan sejumlah tokoh agama untuk mendalami ajaran agama yang selama ini dilakukan di Ponpes Al-Zaytun.
“Barulah nanti kita akan mengarah kepada internal pihak Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan agama tersebut,” pungkasnya.
FPI Geruduk Kantor Kemenag
Hari ini, Senin (26/6/2023), Front Persuadaraan Islam (FPI) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Pusat.
Demonstrasi tersebut bertajuk aksi 266.
Massa aksi menuntut agar Ponpes Al Zaytun dicabut dan ditutup secara permanen, serta dibubarkan.
Lantaran, menurut massa aksi, Ponpes Al Zaytun sudah mengajarkan ideologi sesat kepada santrinya.
Akibat aksi tersebut, jalan di depan kantor Kemenag di Jl. Lap. Banteng Barat, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat terjadi kemacetan.
Terpantau juga sejumlah petugas kepolisian menjaga pintu gerbang kantor Kemenag agar massa aksi tidak merangsek masuk ke dalam.
PBNU Minta Masyarakat Tidak Bertindak Sendiri
Pihak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta kepada masyarakat untuk tidak bertindak sendiri dalam menghadapi permasalahan yang ada di Ponpes Al Zaytun, karena hal tersebut sudah diatasi oleh pemerintah.
“Jadi sudah diatasi oleh pemerintah, kita ya, jadi bukan hanya NU (Nahdlatul Ulama), seluruh masyarakat berpegang pada hukum. Apapun kata hukum, mari kita jalankan,” tegas Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin (26/6/2023).
Dikatakan Yahya, sudah ada pihak berwenang yang akan menindak kontroversi yang ditimbulkan oleh Ponpes Al-Zaytun.
Sehingga, masyarakat tidak perlu gaduh dan bertindak sendiri.
Kemudian, Yahya mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan semua kepada pemerintah, termasuk aparat penegak hukum.
“Kita tidak perlu ngarang-ngarang sendiri, tidak boleh bertindak sendiri, semua harus dilaksanakan berdasarkan hukum, dan sudah ada hukum yang mengatur itu,” jelas Yahya.
Mafud MD Minta Masyarakat Bersabar
Mengenai polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD meminta kepada masyarakat agar bersabar.
Nantinya, apapun temuan investigasi, Mahfud MD berharap hal tersebut bisa diterima oleh semua pihak.
Jika ada pelanggaran, maka Ponpes Al Zaytun harus taat pada hukum, begitu juga sebaliknya. Jika tidak ditemukan pelanggaran, maka polemik yang terjadi harus diakhiri.
“Kalau ada pelanggaran, siapapun di seluruh Indonesia (harus taat hukum). Tapi apa betul ada pelanggaran atau tidak, nanti kita dalami,” katanya.
“Kalau tidak sesuai dengan hukum, itu urusan dengan saya. Kalau menyangkut penyelenggaraan institusi, itu Kemenag (Kementerian Agama). Kan gitu. Kita belum tahu masalahnya di mana sebenarnya,” tambahnya, dikutip dari TribunJabar.id.(Hermawan/Nino)