DJABARPOS.COM – Beberapa wilayah di Indonesia masih menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, Tim Pembina Samsat Nasional akan memberlakukan sanksi penghapusan data kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut.
Dengan demikian, STNK akan diblokir dan kendaraan menjadi bodong.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan bisa meningkatkan pendapatan daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyebut aturan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2023 mendatang.
Oleh karena itu, silakan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang masih berjalan sampai saat ini.
Melansir dari situs Jasa Raharja, Senin (19/12/2022), terdapat 18 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Berikut jadwalnya:
- Bali sampai 29 Desember 2022
- Banten sampai 31 Desember 2022
- Gorontalo sampai 31 Desember 2022
- Jambi sampai 19 Desember 2022
- Kalimantan Barat sampai 20 Desember 2022
- Kalimantan Selatan sampai 24 Desember 2022
- Kalimantan Timur sampai 30 Desember 2022
- Kalimantan utara sampai 30 Desember 2022
- Maluku Utara sampai 31 Desember 2022
- Nusa Tenggara Barat sampai 31 Desember 2022
- Nusa Tenggara Timur sampai 22 Desember 2022
- Papua sampai 30 Desember 2022
- Sulawesi Barat sampai 25 Desember 2022
- Sulawesi Selatan sampai 31 Desember 2022
- Sulawesi Tengah sampai 31 Desember 2022
- Sulawesi Utara sampai 30 Desember 2022
- Sulawesi Selatan sampai 31 Desember 2022
- Sumatera Utara sampai 22 Desember 2022.(Nino)


