DJABARPOS.COM, Kota Bandung – Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI meninjau langsung kondisi penegakan hukum di Polda Jawa Barat, Kamis (9/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan memaparkan capaian kinerja kepolisian, termasuk penurunan angka kecelakaan lalu lintas hingga 76 persen selama Operasi Ketupat Lodaya 2026.
Kunjungan yang dipimpin Ketua Tim Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.I.Kom ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menyerap berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di daerah.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, kunjungan tersebut menjadi momentum strategis bagi jajarannya untuk menyampaikan kondisi riil pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa.
“Dengan dinamika masyarakat yang sangat tinggi, implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan sinergi kuat antara aparat di lapangan dan pembuat kebijakan di tingkat pusat,” ujar Rudi di Mapolda Jabar, Bandung.
Ia menjelaskan, secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Jabar berada dalam kondisi aman dan kondusif. Hal itu tercermin dari keberhasilan pengamanan arus mudik dan balik Lebaran melalui Operasi Ketupat Lodaya 2026.
“Angka kecelakaan lalu lintas turun 76 persen atau berkurang 383 kejadian dibandingkan tahun 2025,” katanya.
Selain itu, kinerja penegakan hukum juga menunjukkan hasil positif. Polda Jabar mencatat tingkat pengungkapan kasus kriminalitas mencapai 91 persen untuk kategori C3 dan 4P, dengan total 129 kasus berhasil diselesaikan selama masa operasi.
Dalam menjalankan tugasnya, Rudi menegaskan pihaknya tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum yang kaku, tetapi juga mengintegrasikan nilai kearifan lokal.
“Kami memadukan penegakan hukum dengan filosofi silih asah, silih asuh, silih asih. Penegakan hukum tetap tegas, namun tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan masyarakat,” ujarnya.
Pendekatan tersebut juga diperkuat melalui penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana. Sepanjang 2025, Polda Jabar telah menyelesaikan 3.717 perkara melalui mekanisme tersebut, sementara pada 2026 tercatat 886 perkara.
Meski demikian, Rudi mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, terutama terkait keterbatasan sarana dan prasarana penyidikan, termasuk kebutuhan kamera pengawas di ruang pemeriksaan.
“Saat ini terdapat 107 ruang pemeriksaan yang telah dilengkapi kamera pengawas, namun jumlah tersebut belum sebanding dengan beban perkara di tingkat Polda maupun Polres jajaran,” katanya.
Sementara itu, Komisi III DPR RI menegaskan kunjungan ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat dukungan terhadap aparat penegak hukum, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun penganggaran.
Melalui sinergi tersebut, diharapkan sistem peradilan pidana di Jawa Barat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. (Arsy)


