Kajati Jabar Buka Suara Soal Dugaan Gratifikasi Proyek PJU Rp200 Miliar, Nasib Kasus Ditentukan Bukti

DJABARPOS.COM, Bandung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno, memastikan penanganan dugaan gratifikasi dalam proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih terus berproses.

Pernyataan tersebut disampaikan Sutikno usai menghadiri acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa 2 Juni 2026, yang turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Menurut Sutikno, setiap laporan yang telah masuk ke Kejati Jabar akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan alat bukti yang berhasil dihimpun penyidik.

“Yang sudah berproses tetap berjalan. Evaluasi juga terus dilakukan. Kalau alat buktinya sudah cukup untuk naik ke tahap berikutnya, tentu akan kami naikkan,” kata Sutikno.

Ia menegaskan Kejaksaan tidak ingin perkara yang sedang ditangani menggantung tanpa arah yang jelas.

Karena itu, proses evaluasi dilakukan secara berkala guna memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat.

“Kalau memang diketahui tidak bisa dilanjutkan, ya harus berhenti. Yang penting ada kepastian hukum. Jangan sampai perkara digantung tanpa kejelasan,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat pada November 2025.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi pada proyek pengadaan PJU di bawah Dinas Perhubungan Jawa Barat dengan nilai proyek mencapai Rp200 miliar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek tersebut berada di wilayah UPTD 3 Cirebon dan UPTD 4 Garut.

Ketua DPP APAK Jabar, Yadi Suryadi, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan praktik suap dan pengaturan pemenang proyek yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari unsur ASN maupun kalangan pengusaha.

Bahkan, menurut hasil investigasi yang mereka lakukan, terdapat dugaan penggunaan nama gubernur untuk memengaruhi proses pengadaan proyek.

APAK Jabar juga mengklaim terdapat dugaan aliran dana sekitar Rp7 miliar yang disebut diserahkan pada Agustus 2025 di kawasan Setiabudi, Kota Bandung.

Meski demikian, hingga saat ini Kejati Jabar masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan dokumen yang telah diterima.

Pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka maupun menyimpulkan adanya tindak pidana karena proses pengumpulan dan verifikasi alat bukti masih berlangsung. (Arsy)

Berita ini dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dan dikembangkan kembali berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *