Pengembang dan Pemda Dapat Kepastian, Tito Jelaskan Skema Baru Perlindungan Lahan Sawah

DJABARPOS.COM, Jakarta – Pemerintah berupaya menjawab kekhawatiran sejumlah daerah dan pengembang perumahan terkait penerapan ketentuan perlindungan Lahan Baku Sawah (LBS).

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan kebijakan terbaru yang dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN memberikan ruang penyelesaian tanpa mengganggu target swasembada pangan nasional.

Menurut Tito, persoalan muncul karena sejumlah daerah telah lebih dulu mengembangkan kawasan komersial maupun perumahan di atas lahan yang kemudian masuk dalam kategori perlindungan.

Akibatnya, tidak sedikit proyek yang menghadapi ketidakpastian administratif maupun sertifikasi.

“Pada Surat Edaran Bersama ini, kita tetap mendukung, karena ini adalah perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan. Jadi 87 persen itu adalah [dari total] Lahan Baku Sawah. Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN tapi tidak dikunci pada tingkat kabupaten/kota, dikunci pada tingkat provinsi,” ujarnya.

Tito menjelaskan, angka 87 persen yang menjadi batas perlindungan tidak dihitung per kabupaten atau kota, melainkan berdasarkan total LBS di tingkat provinsi.

Skema tersebut memungkinkan gubernur melakukan penyesuaian atau kompensasi melalui wilayah lain yang masih memiliki cadangan lahan sawah yang memadai.

Dengan pendekatan itu, pemerintah berharap kebutuhan pembangunan perumahan tetap dapat berjalan tanpa mengurangi target perlindungan lahan pertanian secara keseluruhan.

Selain memberi kepastian bagi daerah, kebijakan tersebut juga diharapkan mempermudah proses sertifikasi lahan yang menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan juga landasan dalam rangka untuk sertifikasi tadi. Tanpa menafikan program swasembada pangan, yaitu lahan pertanian berkelanjutan 87 persen dari LBS atau Lahan Baku Sawah di tingkat provinsi,” ungkapnya. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *