Fakta Mengejutkan Di Balik SPBU Ciherang, 3 Terpidana Bebas, Oknum Aparat Diduga Kebal Hukum

DJABARPOS.COM, Bandung – SPBU 34.403.11 Desa Ciherang, Kabupaten Bandung kembali jadi sorotan. Tiga terpidana penyelewengan BBM subsidi yang ditangkap 4 April 2026 dini hari kini sudah bebas.

Ketiganya yakni Jani Maulana, Iyang Supriyatna, dan Eki Maulana. Pertanyaan besar muncul, kasus tuntas atau hanya tangkap tikus kecil?

Sorotan tajam mengarah pada tebang pilih penegakan hukum. Aktivis menduga ada dua anggota TNI AD dan satu anggota Polda Jawa Barat yang jadi pemilik modal dan seolah kebal hukum.

“Proses hukum terkesan tebang pilih. Ada indikasi kuat dua anggota TNI AD dan satu anggota Polda Jabar terlibat. Mereka seakan kebal hukum. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar narasumber yang minta anonim.

Lebih mengejutkan, anggota Polda Jabar berinisial RBM diduga bukan sekadar terlibat tapi sebagai owner sekaligus pemodal utama. RBM diketahui Dirut PT Maritim Indo Asia (MIA).

Modus operandi libatkan oknum berseragam dan pemodal besar bikin jaringan sulit dibongkar penyidik bawah. Keterlibatan pengusaha berbadan hukum dengan backing aparat diduga alasan kasus sulit diusut tuntas ke akar.

Masyarakat tuntut transparansi penuh. Jika benar ada anggota TNI-Polri bermain di balik layar BBM subsidi, institusi harus berani bersih-bersih internal demi marwah negara.

Bebasnya tiga terpidana awal tanpa tangkap dalang utama berinisial RBM serta dua TNI AD menimbulkan tanda tanya besar. Publik tunggu tindakan tegas Pomdam dan Propam Polda Jabar.

Apakah penegakan hukum sektor energi masih dipercaya?
(Red)

DISCLAIMER:

Berita berjudul “FAKTA MENGEJUTKAN DI BALIK SPBU CIHERANG, 3 TERPIDANA BEBAS, OKNUM APARAT DIDUGA KEBAL HUKUM” disusun berdasarkan keterangan narasumber, data lapangan, dan informasi yang dihimpun tim redaksi per 21 Oktober 2026.

Seluruh nama, inisial, institusi, dan badan usaha yang disebutkan masih dalam tahap DUGAAN dan belum berkekuatan hukum tetap. DjabarPos menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, kami membuka hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan informasi oleh pihak ketiga. Materi ini untuk kepentingan publik dan transparansi penegakan hukum, bukan untuk menyudutkan institusi tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *