DJABARPOS.COM, Bandung – Warga Indonesia kini bisa mengecek status pinjaman, riwayat pembayaran, dan skor kredit secara mandiri melalui portal resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id.
Layanan ini menggantikan BI Checking sejak 2018 dan dikelola langsung oleh OJK lewat sistem SLIK – Sistem Layanan Informasi Keuangan. Data yang ditampilkan terintegrasi dengan seluruh kantor OJK, sehingga akurat dan sah secara hukum.
Apa saja yang bisa dicek di SLIK?
- Rincian fasilitas kredit: KPR, KTA, KKB, kartu kredit, kredit modal kerja, kredit investasi, hingga pinjaman fintech/pinjol.
- Riwayat pembayaran: Status lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet. Data ini jadi acuan bank dan lembaga keuangan saat proses pengajuan kredit baru.
Cara cek SLIK online lewat iDebku:
Tahap 1 – Daftar Akun
- Buka https://idebku.ojk.go.id, pilih menu Pendaftaran.
- Isi data KTP/Paspor, email, nomor HP, dan data diri lengkap.
- Unggah foto KTP, selfie pegang KTP, dan foto sesuai panduan. Maks 4 MB per file.
- Ajukan permohonan. Hasil akan dikirim ke email paling lambat 1 hari kerja.
Tahap 2 – Cek Status
Masuk ke menu Status Layanan, input nomor pendaftaran. Laporan SLIK akan dikirim ke email terdaftar.
Cek SLIK secara berkala disarankan untuk memantau kesehatan finansial, mencegah penyalahgunaan data, dan memperlancar pengajuan kredit di bank, leasing, maupun fintech.(**)

