AMPETRA Resmi Masuk Jawa Barat, Bidik Legalkan 1 Juta Penambang Tradisional di Indonesia

DJABARPOS.COM, Bandung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPETRA) Indonesia resmi mendeklarasikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) AMPETRA Provinsi Jawa Barat di Gedung Muhammad Toha Kodiklat TNI AD, Kota Bandung, Minggu (19/7/2026).

Deklarasi tersebut menjadi langkah organisasi dalam memperluas pendampingan terhadap masyarakat penambang tradisional agar memperoleh kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui aktivitas pertambangan yang legal dan berkelanjutan.

Ketua Umum DPP AMPETRA, Yusran, menegaskan organisasinya hadir bukan untuk melindungi praktik pertambangan ilegal.

“Kami hadir bukan sebagai backing, tapi kami hadir sebagai perwakilan untuk membantu pemerintah dan meregulasi penambang-penambang di bawah sana demi menjawab keresahan mereka,” tegasnya.

Menurut Yusran, persoalan utama yang selama ini dihadapi penambang tradisional adalah sulitnya memperoleh lokasi pertambangan yang sesuai serta proses pengurusan legalitas yang tidak mudah.

Karena itu, AMPETRA akan melakukan pendampingan mulai dari koordinasi dengan pemerintah daerah dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) hingga membantu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melalui koperasi.

“Melalui upaya pendampingan legalitas ini, AMPETRA berharap dapat menaikkan taraf para pekerja dari sekadar penambang tradisional menjadi penambang profesional,” jelas Yusran.

Ia mengungkapkan, sekitar 30 persen anggota AMPETRA saat ini telah memiliki legalitas usaha. Dengan jaringan yang telah terbentuk di 21 provinsi, organisasi tersebut menargetkan mampu mendampingi hingga satu juta penambang tradisional pada tahun pertama.

Selain legalitas, AMPETRA juga menyiapkan berbagai program pemberdayaan seperti pembangunan perumahan, pendidikan, peningkatan ekonomi masyarakat, hingga reboisasi kawasan bekas tambang sebagai bagian dari konsep pertambangan berkelanjutan.

Yusran menambahkan, kolaborasi dengan pemerintah daerah akan terus diperkuat agar implementasi Undang-Undang Minerba serta visi Asta Cita Presiden Prabowo dapat membuka peluang masyarakat menambang secara legal. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *