DJABARPOS.COM, Jakarta – KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020. Satu orang tersangka hari ini kembali ditahan.
Sosok tersangka yang ditahan hari ini diketahui bernama Ahmad Taufik (AT) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri. KPK sebelumnya telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Budi Sylvana (BS) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kemenkes serta Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.
“KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka AT untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 sampai 20 November 2024,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Kasus ini bermula saat PT Permana Putra Mandiri ditunjuk sebagai distributor resmi APD selama dua tahun sejak Maret 2020. Di periode Maret 2020, Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes lalu membeli 10 ribu pieces (pcs) dari PT Permana Putra seharga Rp 379.500 per set.
Pesanan 10 ribu APD itu lalu didistribusikan ke 10 provinsi. Namun proses ini tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung dan surat pemesanan.
Ghufron mengatakan, pada 23 Maret 2020, PT Permana Putra Mandiri dan PT Energi Kita Indonesia menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD. Kerja sama itu menyepakati margin 18,5% diberikan kepada PT Permana Putra Mandiri.
Sehari berselang, Hermansyah selaku kuasa pengguna anggaran BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan tersangka Satrio Wibowo. Negosiasi itu berkaitan dengan permintaan menurunkan harga dari USD 60 menjadi USD 50.
“Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merek yang sama) yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370 ribu. Dalam rapat juga disimpulkan PT PPM akan menagih pembayaran atas 170 ribu set APD yang didistribusikan TNI dengan harga USD 50/set (sekitar Rp 700 ribu),” jelas Ghufron.
Ghufron membeberkan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka. Dia menyebutkan PT Energi Kita Indonesia dan PT YS terlibat pengadaan rantai pengadaan APD tanpa memiliki Izin.
“Kerja sama antara PT PPM, PT EKI, PT YS, dan para produsen APD merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal tersebut berlawanan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, di mana pengusaha dilarang secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran sehingga terbentuk monopoli,” beber Ghufron.
Selain itu, dia menyebutkan PT Energi Kita Indonesia dan PT Permana Putra Mandiri tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan yang mengedepankan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel.
“PT EKI ditetapkan sebagai penyedia APD, padahal tidak mempunyai pengalaman untuk mengadakan APD sebelumnya,” ujar Ghufron.
KPK menyatakan dari rangkaian perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
“Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar (Rp 319.691.374.183,06),” katanya.
Tersangka Ahmad Taufik kini telah ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(**)