DJABARPOS.COM, Bandung – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 masih dibuka hingga 28 September 2024 mendatang. Seleksi bisa diikuti secara daring melalui tautan https://siakba.kpu.go.id/ atau luring di kelurahan sesuai wilayah kerja masing-masing.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Wilayah kerjanya berkedudukan di TPS sesuai yang nanti diatur PPS.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, dijelaskan bila KPPS dibentuk PPS paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan. Kelompok ini harus dibubarkan paling lambat 1-2 bulan setelah pemungutan suara selesai atau bila ada kejadian khusus.

Lalu berapa lama masa kerja KPPS Pilkada 2024? Berikut informasinya dirangkum djabarpos, Kamis (26/9/2024).

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 terkait jadwal pembentukan KPPS, masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan. Dimulai sejak 7 November 2024 seusai resmi dilantik dan diakhiri pada 8 Desember 2024.

Adapun jadwal resmi terkait pembentukan KPPS yakni:

Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Seleksi administrasi: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman akhir seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa Kerja KPPS: 7 November-8 Desember 2024
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, KPPS harus dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemilihan. Namun bila terjadi pemungutan/penghitungan suara ulang, pemilu susulan/pemilu lanjutan masa kerja KPPS bisa diperpanjang.

Dengan kejadian khusus, KPPS harus dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan/penghitungan suara ulang, atau pemilu susulan.

Khusus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS juga bisa diperpanjang. Kelompok ini harus dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.

Honor KPPS Pilkada 2024
Menurut Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, selama masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 akan mendapat honor sebesar:

Honor ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
Honor anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
Honor petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS
Selama satu bulan masa kerja ini, anggota KPPS harus melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang telah dalam Peraturan KPU Tahun Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

Tugas KPPS
Dalam penyelenggaraan pemilu, KPPS bertugas:

Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU hingga PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus
Wewenang KPPS
Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban KPPS
Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU hingga PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Syarat Mendaftar KPPS
Warga Negara Indonesia
Berusia paling rendah 17 tahun
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yag sah sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Pendaftaran masih dibuka hingga 28 September 2024 mendatang.(Nino/Ade Suhendi)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *