Bermodal Kunci T, Komplotan Curanmor Gasak Motor dalam Hitungan Detik, Polres Garut Bongkar Modusnya

DJABARPOS.COM, Garut – Polres Garut mengungkap modus yang digunakan pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam sejumlah aksi yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap pelaku berinisial A (49), seorang residivis yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Operasi Jaran Lodaya 2026.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan, pelaku menggunakan mata astag dan kunci letter T untuk merusak sistem pengaman kendaraan.

“Pelaku memasukkan alat tersebut ke dalam lubang kunci kontak lalu memutarnya secara paksa hingga merusak komponen pengaman di dalam rumah kunci,” katanya.

Setelah kendaraan berhasil dinyalakan, pelaku langsung membawa kabur motor milik korban. Seluruh proses berlangsung sangat cepat, bahkan hanya dalam hitungan detik.

Menurut Herman, sasaran pelaku umumnya kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan seperti halaman rumah, area publik, maupun tempat-tempat sepi.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Selain kendaraan, polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti.

Polres Garut mengimbau masyarakat agar menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkir motor untuk meminimalkan risiko pencurian. (Nino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *