Yusril Tegaskan Polisi yang Berwenang Tangkap Begal, Warga Diminta Tak Terpancing Sayembara

DJABARPOS.COM, Jakarta – Penanganan maraknya aksi begal harus tetap mengedepankan mekanisme penegakan hukum. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra saat menanggapi wacana sayembara penangkapan begal.

Yusril menilai keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi kriminal memang harus dijawab dengan langkah nyata. Namun, solusi yang ditempuh tidak boleh membuka peluang munculnya tindakan di luar hukum.

“Menurut saya, yang harus dilakukan adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat tetap mempunyai peran penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Bentuk partisipasi tersebut antara lain memberikan informasi kepada aparat hingga membantu mengamankan pelaku ketika terjadi tindak pidana.

“Masyarakat tentu dapat membantu polisi atau memberikan laporan. Kalau misalnya tidak ada polisi di lokasi, kemudian ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku, itu boleh saja. Tetapi jangan kemudian main hakim sendiri,” ujarnya.

Yusril mengingatkan bahwa tindakan emosional terhadap seseorang yang diduga pelaku kejahatan justru dapat melanggar hukum apabila dilakukan tanpa proses yang benar.

Ia juga menyoroti potensi salah sasaran apabila masyarakat terdorong mengejar pelaku hanya karena adanya imbalan tertentu.

“Misalnya ada hadiah Rp5 juta atau Rp10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal,” katanya.

Menurut Yusril, negara hukum harus menjamin setiap orang memperoleh proses peradilan yang adil sebelum dijatuhi hukuman.

“Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh. Itu akan merusak citra kita sebagai bangsa yang taat hukum dan bangsa yang beradab,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pemberantasan kejahatan membutuhkan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, namun tetap harus berada dalam koridor aturan yang berlaku. (Arsy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *