DJABARPOS.COM, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sejak Juli hingga Desember 2020.

Barang bukti yang dimusnakahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 14.487,16 gram, ganja seberat 1.500,64 gram, tembakau gorila. (sintetis) seberat 120.641,74 gram, 20.057 botol minuman beralkohol, 1.280 liter minuman tuak, dan 161.518 butir obat-obatan.

Pemusnahan barang bukti sabu dan obat-obatan dilakukan dengan cara dilarutkan ke cairan kimia dan juga dimusnahkan menggunakan mesin pemusnahan milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara ganja dan tembakau gorila dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk ribuan botol minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menjelaskan barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil dari kasus yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, dan Satuan Reserse Narkoba di setiap polres di wilayah hukum Jawa Barat.

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa barang terlarang itu adalah ancaman serius bagi generasi muda maupun masyarakat secara umum,” ujar Irjen Pol Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (20/12/2020).

Kapolda mengatakan, dengan kegiatan pemusnahan itu dan adanya pelarangan merayakan malam pergantian tahun baru, pihaknya berharap peredaran minuman keras dan narkoba bisa berkurang. “Mudah-mudahan bisa mengurangi peredarannya,” katanya.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *