DJABARPOS.COM, Bandung – Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk meringkus HH, pelaku penganiayaan hingga meninggal terhadap Muhammad Mubin, seorang purnawirawan asal Pelindung Hewan, Kota Bandung.

HH diketahui menusuk korbannya pada selasa tanggal 16 agustus 2022 sekira pukul 08.10 wib.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, HH dan korban mulanya terlibat pertikaian, hingga berakhir dengan penganiayaan terhadap korban.

Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut yang berlanjut menjadi perkelahian, gara-gara korban parkir di depan ruko milik pelaku di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang akhirnya menyebabkan meninggalnya korban.

Saat itu, korban hendak memarkirkan mobilnya didepan pintu gerbang rumah milik pelaku. Kemudian oleh karyawan, pelaku ditegur agar tidak memarkirkan mobilnya di depan pintu gerbang rumah, ujar Ibrahim Tompo, Kamis (18/8/2022).

Pelaku yang membela karyawannya itu, lantas adu mulut dengan korban yang memarkirkan kendaraanya di depan gerbang rumah pelaku.

Pada saat korban ditegur oleh karyawan pelaku, korban tidak terima dan berbalik memarahi karyawan pelaku sampai terjadi cekcok antara korban dengan karyawan pelaku hingga terdengar oleh pelaku yang sedang memasak di dalam rumah. Mendengar karyawan pelaku sedang cekcok di depan rumah, pelaku kemudian keluar sambil membawa pisau dapur.

“Korban malah berbalik memarahi pelaku dan kemudian pelaku langsung menusukkan pisau yang dibawanya dari dalam rumah,” ujarnya.

Setelah mengalami beberapa tusukan, korban menyelamatkan diri dengan menggunakan mobil miliknya.

“Baru sekitar 50 meter dari tempat kejadian, korban berhenti dan meminta tolong,” katanya.

Oleh warga, korban dibawa ke klinik sespim polri dan korban diduga kehabisan darah dalam perjalanan dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) kuhpidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan pisau dapur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Menurutnya, terkait peristiwa ini pihaknya sudah memproses secara obyektif dan pelaku kini sudah ditahan di Mapolda Jabar.

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pemberitaan hoax terkait kasus ini,” ujar Ibrahim Tompo.

“Dimata hukum semua sama, dimana ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak tegas,” tandas Ibrahim Tompo, seraya menambahkan kasus ditangani oleh Polres Cimahi dan penahanan tersangka dilimpahkan ke Polda Jabar, sementara proses hukum akan terus berjalan. (Nino)