DJABARPOS.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan purnatugas pada 5 September 2023 mendatang. Desas-desus siapa yang akan mengisi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat tersebut terjawab sudah.

Dari Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah menunjuk Bey Triadi Machmudin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Bey saat ini menjabat sebagai Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden.

Penunjukkan Bey sebagai Pj Gubernur Jabar dilakukan dalam rapat Tim Penilai Akhir (TPA). Dalam rapat itu, Jokowi juga memutuskan nama-nama Pj Gubernur lainnya seperti Nana Sudjana yang menjadi Pj Gubernur Jawa Tengah, Hassanudin sebagai Pj Gubernur Sumut, dan Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali.

Sebelumnya, nama Bey Triadi Machmudin sendiri masuk dalam daftar yang diusulkan oleh DPRD Jabar untuk menjadi Pj Gubenur menggantikan Ridwan Kamil.

Siapa Bey Triadi Machmudin? Ia lahir di Cirebon, Jawa Barat, 15 April 1970. Bey adalah lulusan dari S1 Fakultas Ekonomi UNIKA Parahyangan dan S2 Magister Teknik ITB.

Saat di ITB, Bey juga diketahui merupakan teman satu angkatan dari Gubernur Jabar saat ini Ridwan Kamil.

Sebelum menjadi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Mas Bey pernah menjabat sebagai Kepala Biro Pers Istana pada 2015.

Bey kemudian dilantik menjadi Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Krida Bhakti Sekretariat Negara, Jakarta pada Rabu 20 Januari 2021.

Sebagai seorang ASN, Bey diketahui memiliki total kekayaan sebesar Rp9.477.614.231.

Jumlah ini berdasarkan data LHKPN per 15 Maret 2023. Total Harta Kekayaan itu sudah dikurangi dengan utang sebesar Rp1.028.646.800.

Bey Machmudin dari data LHKPN juga mempunyai aset berupa tanah di Bogor, Bandung, dan Tangerang Selatan.

Untuk kendaraan, Bey memiliki tiga unit sepeda motor dan tiga unit mobil. Bey juga memiliki Kas dan setara Kas Rp4,2 Miliar.**

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *