DJABARPOS.COM, Kuala Lumpur – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur kembali memfasilitasi pemulangan sebanyak 217 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke tanah air. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memberikan pelindungan maksimal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya yang berada dalam kondisi rentan. Kamis, (23/04/2026)
Pemulangan dilakukan menggunakan penerbangan komersial menuju lima titik debarkasi di Indonesia, yakni Mataram (22 orang), Banda Aceh (37 orang), Medan (73 orang), Surabaya (27 orang), dan Jakarta (58 orang).
Para PMI tersebut sebelumnya ditempatkan di 10 Depot Tahanan Imigrasi di wilayah Semenanjung Malaysia. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.
Prioritaskan Kelompok Rentan
KBRI Kuala Lumpur menegaskan bahwa sebagian besar PMI yang dipulangkan termasuk dalam kategori kelompok rentan. Mereka terdiri dari perempuan, anak-anak, individu dalam kondisi sakit, serta mereka yang telah lama berada di depot imigrasi.
Langkah pemulangan ini dinilai penting sebagai bentuk pelindungan kemanusiaan sekaligus memberikan kepastian hukum dan masa depan bagi para PMI.
Dalam gelombang pemulangan kali ini, turut dipulangkan 49 WNI yang sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan penertiban Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) di Setia Alam, Selangor, pada 3 April 2026.
Koordinasi Intensif dengan Otoritas Malaysia
Proses pemulangan berjalan melalui koordinasi erat antara KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas setempat, seperti Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM). Selain itu, KBRI juga berkoordinasi dengan instansi terkait di Indonesia, termasuk KP2MI, guna memastikan kelancaran proses hingga penanganan lanjutan setibanya para PMI di tanah air.
Pemulangan ini merupakan gelombang ketiga sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya KBRI Kuala Lumpur telah memfasilitasi pemulangan PMI pada Februari dan Maret.
Masalah Umum: Overstay dan Kasus Hukum
Sebagian besar PMI yang dipulangkan menghadapi permasalahan pelanggaran keimigrasian seperti overstay, serta beberapa kasus pidana. Meski demikian, KBRI Kuala Lumpur tetap mengedepankan pendekatan yang seimbang antara penghormatan terhadap hukum Malaysia dan pemenuhan hak-hak dasar WNI.
Imbauan untuk WNI di Luar Negeri
KBRI Kuala Lumpur mengimbau seluruh WNI di luar negeri untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan negara setempat. Pemahaman terhadap hak dan kewajiban selama bekerja atau tinggal di luar negeri dinilai penting guna mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Ke depan, KBRI Kuala Lumpur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan WNI sekaligus meningkatkan edukasi mengenai migrasi aman dan bertanggung jawab. (Arsy)

