DJABARPOS.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar tidak melanjutkan rencana membuka sayembara penangkapan begal. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak hukum yang lebih luas dibanding manfaat yang ingin dicapai.
Pernyataan itu disampaikan Yusril kepada awak media, Jumat (24/7/2026). Ia menegaskan bahwa niat memberantas begal patut diapresiasi, namun langkah yang ditempuh tetap harus berada dalam koridor hukum.
“Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri,” ujar Yusril.
Menurutnya, pemberian hadiah kepada masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal dapat memicu tindakan berlebihan. Warga dikhawatirkan berlomba-lomba melakukan pengejaran tanpa memiliki kewenangan maupun kemampuan yang memadai.
“Misalnya ada hadiah Rp5 juta atau Rp10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal,” katanya.
Yusril menegaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan merupakan tugas aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penangkapan hingga penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur agar hak setiap warga negara tetap terlindungi.
“Menurut saya, yang harus dilakukan adalah law enforcement atau penegakan hukum. Dalam hal ini, polisi yang berwenang melakukan penangkapan dan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga melakukan pembegalan,” tegasnya.
Ia menambahkan masyarakat tetap memiliki ruang untuk membantu aparat, misalnya dengan memberikan informasi atau membantu mengamankan pelaku ketika terjadi tindak pidana di lokasi sebelum polisi datang.
Namun, Yusril kembali mengingatkan agar bantuan tersebut tidak berubah menjadi aksi kekerasan. Ia menekankan bahwa setiap orang tetap memiliki hak atas proses hukum.
**”Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh. Itu akan merusak citra kita sebagai bangsa yang taat hukum dan bangsa yang beradab,” pungkasnya. (Arsy)

