Oleh : Roni Maualana Arsy
Belakangan ini masyarakat ramai memperbincangkan dugaan adanya pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengalami perlakuan kurang menyenangkan, termasuk dugaan perundungan (bullying), diskriminasi hingga keterlambatan pelayanan oleh oknum tenaga kesehatan. Perhatian publik semakin besar ketika muncul informasi mengenai pasien yang kondisinya memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Fenomena seperti ini tentu patut menjadi perhatian bersama.
Namun, di tengah derasnya informasi media sosial, masyarakat juga perlu bijak. Dugaan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai fakta dan penyebabnya diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang.
Kematian seorang pasien tidak serta-merta membuktikan telah terjadi kelalaian, perundungan ataupun malpraktik. Untuk mengetahuinya diperlukan pemeriksaan rekam medis, kronologi pelayanan, kondisi medis pasien, standar prosedur operasional, keterangan tenaga kesehatan, keluarga pasien dan bukti lain yang relevan.
Tetapi satu hal tetap penting: setiap dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap pasien tidak boleh dianggap sepele.
Sebab pelayanan kesehatan bukan hanya tentang obat, tindakan medis, teknologi dan fasilitas. Pelayanan kesehatan juga menyangkut empati, komunikasi, etika, keselamatan pasien dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Hak Pasien Memiliki Dasar Hukum
Persoalan ini bukan semata-mata persoalan sopan santun.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan pembangunan kesehatan pada prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Undang-undang tersebut juga mengatur hak dan kewajiban, penyelenggaraan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, pendanaan, pembinaan, pengawasan hingga ketentuan pidana.
Artinya, pelayanan kesehatan yang adil dan tidak diskriminatif bukan sekadar harapan masyarakat, tetapi merupakan bagian dari kerangka hukum kesehatan nasional.
UU Kesehatan juga mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan wajib memperhatikan keselamatan pasien. Dalam pengendalian mutu dan biaya, fasilitas pelayanan kesehatan juga memiliki tanggung jawab, sementara pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, ketika muncul dugaan pelayanan yang tidak semestinya, pertanyaan tidak hanya ditujukan kepada individu tenaga kesehatan.
Bagaimana sistem pengawasan rumah sakit berjalan?
Bagaimana mekanisme pengaduan pasien?
Bagaimana manajemen memastikan keselamatan pasien?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut juga penting dijawab.
Pasien BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
Salah satu hal yang perlu terus diedukasi adalah bahwa peserta BPJS Kesehatan bukan pasien “gratisan” dan bukan pasien kelas dua.
Peserta BPJS merupakan bagian dari sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Pelayanan peserta JKN memiliki mekanisme pembiayaan yang diatur antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama.
Karena itu, status seseorang sebagai peserta BPJS tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan yang merendahkan, mengabaikan kebutuhan medis, ataupun membedakan sikap profesional.
Pasien datang ke rumah sakit bukan untuk meminta belas kasihan.
Mereka datang karena membutuhkan pelayanan kesehatan.
Di balik seorang pasien BPJS terdapat seorang manusia, seorang ibu, ayah, anak, suami, istri atau anggota keluarga yang sangat berarti bagi orang-orang di sekitarnya.
Jenis kepesertaan tidak boleh menentukan nilai kemanusiaan seseorang.
Mengingat Kembali Sumpah Dokter
Profesi dokter bukan sekadar pekerjaan. Ada tanggung jawab moral yang melekat di dalamnya.
Sumpah Dokter Indonesia menjadi salah satu landasan moral profesi dokter untuk menjalankan tugas dengan menjunjung nilai kemanusiaan, tanggung jawab profesional dan kepentingan pasien.
Sumpah tersebut tidak seharusnya berhenti pada seremoni setelah pendidikan kedokteran selesai.
Ia harus hadir ketika dokter menghadapi pasien yang tidak mampu.
Ia harus hadir ketika menghadapi pasien BPJS.
Ia juga harus hadir ketika ruang pelayanan penuh, antrean panjang dan tekanan pekerjaan meningkat.
Namun, mengingat sumpah dokter bukan berarti mengabaikan kondisi tenaga medis.
Dokter juga manusia. Mereka dapat mengalami kelelahan, tekanan psikologis, beban administratif, keterbatasan fasilitas dan tuntutan pelayanan yang tinggi.
Karena itu, yang harus dibangun adalah sistem yang memungkinkan dokter memberikan pelayanan terbaik tanpa mengorbankan keselamatan dan martabat pasien.
Sumpah Perawat Juga Memiliki Makna Penting
Hal yang sama berlaku bagi profesi keperawatan.
Sumpah Perawat merupakan bagian dari landasan moral dalam menjalankan profesi keperawatan. Nilai yang terkandung di dalamnya mengingatkan perawat untuk menghormati kehidupan dan martabat manusia serta menjalankan pelayanan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Hal ini penting karena perawat dalam banyak situasi memiliki interaksi yang sangat dekat dengan pasien.
Perawat menerima keluhan, membantu kebutuhan pasien, memantau kondisi, memberikan pelayanan keperawatan dan menjadi bagian penting dalam komunikasi antara pasien, keluarga dan tim kesehatan.
Karena itu, tutur kata dan sikap perawat dapat sangat memengaruhi rasa aman pasien.
Namun, perawat juga manusia.
Mereka dapat mengalami kelelahan, kekurangan tenaga, tekanan pekerjaan dan situasi emosional yang berat.
Maka sumpah profesi bukan alat untuk menyudutkan tenaga kesehatan, tetapi pengingat agar nilai kemanusiaan tetap menjadi dasar pelayanan.
Memahami Pembayaran BPJS kepada Rumah Sakit
Masih ada anggapan bahwa pasien BPJS tidak memberikan pemasukan kepada rumah sakit.
Pemahaman ini perlu diluruskan.
Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan mengatur mekanisme tarif pelayanan dalam program JKN. Untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, standar tarif mencakup pembayaran dengan mekanisme INA-CBG dan Non-INA-CBG.
Secara sederhana:
Peserta JKN mendapatkan pelayanan → rumah sakit mendokumentasikan pelayanan → rumah sakit mengajukan klaim → klaim diverifikasi → BPJS Kesehatan membayar klaim kepada fasilitas kesehatan → rumah sakit mengelola penerimaan sesuai tata kelola yang berlaku.
Karena itu, BPJS Kesehatan pada prinsipnya tidak membayarkan nilai klaim langsung kepada dokter atau perawat secara individual.
Rumah sakit memiliki berbagai kebutuhan, mulai dari obat, alat kesehatan, biaya operasional, sumber daya manusia, pemeliharaan fasilitas hingga jasa pelayanan.
Dengan demikian, nilai klaim BPJS tidak sama dengan honor pribadi dokter atau perawat yang menangani pasien.
Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan
Di sinilah pentingnya tata kelola rumah sakit.
Pendapatan dari pelayanan JKN harus dikelola sesuai ketentuan dan kebijakan rumah sakit. Sistem remunerasi atau jasa pelayanan kemudian menjadi bagian dari mekanisme penghargaan terhadap tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika tenaga kesehatan merasa persoalan jasa pelayanan, beban kerja atau remunerasi belum proporsional, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui jalur manajemen, regulasi dan dialog kelembagaan.
Pasien tidak boleh dijadikan pihak yang menanggung persoalan tersebut.
Begitu pula sebaliknya, rumah sakit juga membutuhkan sistem pembayaran yang sehat agar dapat mempertahankan kualitas pelayanan.
Karena itu, keberlanjutan program JKN harus dilihat sebagai kepentingan bersama.
Pending Claim Tidak Boleh Menjadi Beban Pasien
Dalam pengelolaan klaim, terdapat proses verifikasi dan kemungkinan adanya klaim yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.
Persoalan administrasi dan klaim merupakan bagian dari tata kelola pembiayaan antara fasilitas kesehatan dan BPJS.
Tetapi apa pun persoalan klaimnya, keselamatan dan kebutuhan medis pasien tetap harus menjadi perhatian utama.
Pasien tidak seharusnya menjadi korban persoalan administrasi.
Jika ada persoalan klaim, rumah sakit dan BPJS perlu menyelesaikannya melalui mekanisme yang tersedia.
Jangan Generalisasi Tenaga Kesehatan
Kita juga harus adil.
Ketika muncul dugaan perilaku buruk seorang oknum, jangan kemudian seluruh dokter, perawat dan tenaga kesehatan dianggap sama.
Di banyak rumah sakit, tenaga kesehatan bekerja dalam kondisi yang berat tetapi tetap memberikan pelayanan dengan penuh dedikasi kepada pasien JKN.
Keberadaan fasilitas kesehatan yang mampu memberikan pelayanan JKN secara baik juga menunjukkan bahwa pasien BPJS dan pelayanan bermutu bukan dua hal yang bertentangan.
Karena itu, kritik harus diarahkan kepada perilaku atau sistem yang memang bermasalah, bukan kepada seluruh profesi.
Pasien Berhak Mengadu, Tenaga Kesehatan Berhak Membela Diri
Pasien yang merasa mendapatkan pelayanan tidak semestinya memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia.
Namun pengaduan bukan berarti vonis.
Tenaga kesehatan yang dilaporkan juga berhak mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan dan pembelaan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Jika tidak terbukti, hak dan nama baik tenaga kesehatan juga harus dihormati.
Keadilan harus berlaku kepada pasien maupun tenaga kesehatan.
Jangan Menunggu Viral
Sistem pengawasan tidak seharusnya bekerja setelah sebuah kasus menjadi viral.
Rumah sakit perlu memperkuat:
pengawasan pelayanan;
mekanisme pengaduan;
komunikasi dengan pasien dan keluarga;
evaluasi beban kerja tenaga kesehatan;
keselamatan pasien;
tata kelola klaim;
serta evaluasi kualitas pelayanan secara berkala.
Pemerintah dan BPJS Kesehatan juga perlu terus memperbaiki sistem agar keberlanjutan pembiayaan JKN berjalan seiring dengan peningkatan mutu pelayanan.
Pada Akhirnya, Ini Tentang Manusia
Pasien bukan sekadar nomor kepesertaan.
Dokter bukan sekadar pemberi tindakan medis.
Perawat bukan sekadar pelaksana pelayanan.
Rumah sakit bukan sekadar tempat klaim.
BPJS bukan sekadar mekanisme pembayaran.
Semuanya merupakan bagian dari ekosistem kesehatan.
Karena itu, jangan membela pasien dengan cara menghakimi seluruh tenaga kesehatan.
Jangan pula membela tenaga kesehatan dengan cara mengabaikan keluhan pasien.
Yang harus dibela adalah kebenaran, profesionalisme, keselamatan pasien dan kemanusiaan.
Jika dugaan perundungan atau diskriminasi terbukti, harus ada pertanggungjawaban.
Jika tidak terbukti, masyarakat harus menghormati hasil pemeriksaan.
Jika yang ditemukan adalah kelemahan sistem, maka sistem harus diperbaiki.
Sebab ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam keadaan sakit, ia tidak datang membawa label kaya atau miskin, BPJS atau umum.
Ia datang sebagai manusia yang membutuhkan pertolongan.
Dan pada saat itulah ilmu, regulasi, sumpah profesi dan sistem kesehatan harus bertemu pada satu tujuan:
menyelamatkan manusia, menghormati martabatnya, dan memberikan pelayanan secara adil tanpa diskriminasi.

