DJABARPOS.COM, Cimahi – Pemerintah Kota Cimahi memutar otak mengatasi permasalahan sampah yang ditimbulkan imbas kebakaran TPA Sarimukti yang tak kunjung padam selama sebulan ini.
Hal itu karena sampah yang menumpuk di TPS-TPS se-Cimahi, tak bisa dibuang ke TPA Sarimukti sepenuhnya mengingat zona darurat yang difungsikan memiliki kapasitas yang terbatas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini akhirnya meminta masyarakat untuk berperan mengurangi produksi sampah selama masa darurat berlaku sampai 25 September.
“Kami sudah berkoordinasi dengan semua kelurahan dan sudah memberikan surat edaran resmi ke setiap RW bahwa masyarakat harus mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah tangga,” ujar Chanifah di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Kamis (21/9/2023).
Pembuangan sampah yang diproduksi warga akhirnya dijadwal. Chanifah mengatakan setiap harinya jenis sampah yang diangkut petugas dari warga untuk dibuang ke TPA Sarimukti sudah ditentukan.
“Senin itu residu, Selasa (sampah) organik, Rabu itu (sampah) anorganik, hari Kamis organik, hari Jumat off clean up semuanya, hari Sabtu residu. Itu kita lakukan, kemudian di situ ada titik kumpul dimana nanti tim armada kami dari Pemkot Cimahi akan mengambil,” kata Chanifah.
Pemprov Jabar sendiri membuka zona darurat untuk kapasitas 23.000 ton di lahan seluas 0,9 hektare. Dengan jumlah tersebut, Kota Bandung mendapat kuota 4.000 ritase, Kabupaten Bandung 770 ritase, Kota Cimahi 608 ritase, dan KBB 455 ritase.
Namun Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtias meminta empat daerah di Bandung Raya mengirit jatah pembuangan sampah ke zona darurat TPA Sarimukti.
“zona tambahan itu kapasitasnya 23 ribu ton ya. Maka dari itu hemat-hemat lah kabupaten kota, kita nggak tahu sampai kapan (kebakaran TPA Sarimukti). Hemat hemat menggunakan kuota itu sampai nanti yang dalam (TPA Sarimukti) bisa kita operasionalkan lagi,” kata Prima. (Nino/Agus Ridwan)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan