DJABARPOS.COM, Jakarta –  Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja, KPK melantik 38 pejabat struktural.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pelantikan ini adalah langkah dan upaya KPK beradaptasi, dalam menghadapi tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemberantasan korupsi.

“Ini juga sekaligus upaya kami supaya bisa menjawab harapan masyarakat yang ingin Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli saat memberi sambutan usai melantik 38 orang pejabat struktural di Gedung Merah Putih KPK.

Firli mengatakan, kini ada empat kedeputian di KPK yang akan membantu negara bebas dari korupsi. Empat kedeputian itu adalah Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, dan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Adanya empat kedeputian ini, kata dia, menyesuaikan dengan empat misi KPK dalam menjalankan enam tugas pokok yang diamanatkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Empat misi KPK adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi; Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif; Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional dan sesuai dengan hukum; dan Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.