DJABARPOS.COM, Bandung – Hasil quick count Pilkada Kota Bandung 2024 yang dirilis oleh lembaga survei Kedai Kopi menunjukkan pasangan Farhan-Erwin unggul sementara dengan perolehan suara sebesar 42,86 persen. Data ini diperbarui pada Rabu, 27 November 2024 pukul 15.53 WIB.

Pilkada Kota Bandung 2024 berlangsung ketat, dengan empat pasangan calon (paslon) bersaing memperebutkan posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung. Persaingan sengit ini tercermin dari hasil sementara quick count berikut:

Dandan-Arif: 8,63 persenHaru-Dhani: 36,5 persenFarhan-Erwin: 42,86 persenArfi-Yena: 12 persen

Apakah angka ini akan bertahan hingga muncul real count dari KPU, mari simak terus informasinya di Kabar Tasikmalaya. Ketahui pula kelebihan quick count dan kekurangannya.

Kelebihan Quick Count

Quick count adalah metode memprediksi hasil pemilu dengan cepat pada hari pemungutan suara. Penghitungan ini dilakukan dengan cara mengambil sampel data dari beberapa TPS yang representatif.

Quick count memiliki sejumlah keunggulan yang menjadikannya metode populer dalam pemilu:

Hasil Cepat: Memberikan gambaran tren suara sementara, mengurangi ketidakpastian pasca-pemilu.Transparansi: Membantu masyarakat memantau proses penghitungan suara, meminimalkan potensi kecurangan.Pencegahan Konflik: Hasil cepat dapat meredam potensi konflik antar pendukung calon.Evaluasi Kampanye: Data ini dapat digunakan oleh tim kampanye untuk mengevaluasi strategi mereka.

Kekurangan Quick Count

Meski memiliki banyak kelebihan, quick count juga memiliki keterbatasan:

Akurasi Terbatas: Hasil quick count tidak bersifat final, karena hanya menggunakan sampel data yang mewakili.Potensi Manipulasi: Data yang tidak representatif atau pengolahan yang salah bisa menyebabkan hasil yang tidak valid.Membingungkan Publik: Perbedaan hasil dengan penghitungan resmi dapat memicu spekulasi dan ketidakpercayaan.Tekanan bagi KPU: Quick count sering kali memberikan tekanan agar KPU segera merilis hasil resmi.

Namun demikian, hasil quick count hanyalah gambaran awal, penetapan pemenang secara resmi akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui real count yang mencakup seluruh TPS. Untuk memastikan hasil akhir yang valid, masyarakat diimbau tetap menunggu pengumuman resmi dari KPU sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk real count, kamu bisa klik https://pilkada2024.kpu.go.id/  melalui handphone atau laptop kemudian lanjutkan dengan:

Memilih pada kolom pertama satu diantara dua pilihan: “Pemilihan Gubernur” atau “Pemilihan Bupati/Wali Kota.” Pada kolom berikutnya, masukkan nama provinsi dan kabupaten/kota yang ingin kamu lihat, misalnya “Kota Tasikmalaya”Kamu bisa melihat hasil yang lebih spesifik, caranya, pilih nama kecamatan (contoh: “Cibeureum”, “Tawang’, atau “Tamansari), dan pilih kelurahan (contoh: “Tawangsari’), bahkan kamu juga bisa memilih nomor TPS nya, asik kan!.Setelah halaman terbuka, kamu bisa melihat hasil pindaian form C dengan data jumlah pemilih untuk setiap pasangan calon. (**)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *