DJABARPOS.COM, Kab. Garut – Lembaga Perlindungan Konsumen Yudha Putra yang bergerak di bidang perlindungan konsumen selaras dengan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 sudah banyak membantu warga masyarakat yang berkaitan dengan Hukum Perlindungan Konsumen.
Drs. Ovi, S.H., bersama Jani Staf Khusus Kepala Biro Hukum dan Adovakasi LPK dan tim di sambut Ketua umum LPK, LBHM, BPSK, GRIB Jaya dan PERSIGARSEL Garut Selatan Drs. Asep Rachmat Permana S.Hi., S.H., di dampingi anggota DPC dan beberapa Ketua PAC di Kab Garut, Selasa (31/8/2021).
“Fungsi LPK bukan hanya mengurusi perlindungan konsumen saja. Kalau di gali bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan hak dan keadilan atas perkara di luar perlindungan konsumen pada peradilan umum, sebagai fungsi advokasi,” katanya.
Menurut Ovi, salah satu aspek hukum acara terkait gugatan, khususnya tentang kompetensi relatif pengadilan negeri yaitu, tergugat boleh di gugat dimana saja, sesuai salah satu alamat tergugat. Penggugat harus mematuhi ketentuan hukum acara dan harus mampu menyajikan data sebagai upaya menghadirkan fakta hukum yang kuat.
Untuk bisa menegakkan hukum materil harus bisa melaksanakan hukum formil, katanya seraya menambahkan obrolan ini hanya sekedar perkenalan, sebab masih banyak hukum dan kalau di gali tidak cukup dengan satu dua hari tapi membutuhkan berbulan bulan.
“Dengan belajar tidak ada kata sulit untuk memahami ilmu hukum,” imbuhnya.
Masih menurutnya, seseorang bisa memahami hukum dengan baik karena gemar mempelajari teori dan praktek hukum.
Lebih jauh dikatakan, belajar hukum jangan hanya mendalami hukum perdata dan pidana saja, akan tetapi hendaknya juga mempelajari berbagai aspek hukum lainnya, termasuk sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, hukum tata negara, phsycologi hukum, filsafat hukum dan banyak lagi.
Itulah salah satu tugas besar hakim, agar dapat memberikan putusan hukum yang benar dan seadil adilnya. Termasuk bila diperlukan harus berani melakukan perluasan atau penyempitan hukum untuk menemukan hukum yang maslahat. Tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum perdata dan pidana saja. Karena setiap hakim dianggap memahami segala hukum.
“Seperti perkara yang cukup berat dengan ancaman 20 tahun penjara pada kasus perlindungan anak,” jelasnya.
“Untuk yang belum tahu arti LPK, jangan dulu pakai baju atau seragam. Apalagi dikasih SK, tapi kuasai dulu ilmunya untuk benar-benar bisa dan menguasai. Insya Alloh akan menjadikan sebuah ilmu yang bermanfaat buat kehidupan nanti,” tandasnya.
“Kedepan semoga dapat melakukan perbaikan dalam sistem hukum di Indonesia, melalui fungsi dan peranan sebagai salah satu anggota legislator di DPR RI,” katanya.
Sebagai anggota DPR RI, dirinya mengaku akan tetap melakukan fungsi supervisi dan pembinaan kepada LPK Yudha Putra dan LPKSM di Indonesia pada umumnya, pungkasnya.
Sementara Ketua Umum LPK, LBH, BPSK, GRIB Jaya yang juga Ketua Umum PERSIGARSEL Garut selatan, Drs. Asep Rachmat Permana S.Hi., S.H., mengucapkan terima kasih kepada rekan LPK yang sudah berkunjung untuk bersilaturahmi, yang sudah cukup lama tidak pernah berkunjung dan bertemu.
“Semoga dengan adanya acara silaturahmi ini akan lebih memperkokoh kekuatan dan kerjasama antara anggota lembaga yang saya pimpin kedepanya bisa membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum di berbagai permasalahan,” ucapnya.
“Hanya saja sebagai anggota harus sudah di persiapkan segala sesuatunya yang berhubungan dengan ilmu LPK, LBH, BPSK, dan ilmu LSM Grib Jayanya. Jangan sampai mempermalukan nama baik institusi atau lembaga yang kalian ikuti. Tegakkan hukum yang sebenar-benarnya,” jelasnya.
Saat ini, kata Asep Rahmat, perwakilan LPK sudah di buka di berbagai kota besar di seluruh Indonesia. Makanya buat anggota LPK mulailah mendalami ilmu hukum sebab kedepan hukum akan menjadi sebuah acuan yang sangat penting. Apalagi di era teknologi globalisasi sekarang ini banyak warga masyarakat yang perlu di bantu dengan adanya perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). (Agus Sambas)