Dewan Pers Matangkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik di RUU Hak Cipta, Libatkan Konstituen

DJABARPOS.COM, Jakarta – Dewan Pers menggelar forum dengar pendapat dengan konstituen pers, Kamis 11/6/2026 di Hall Dewan Pers. Forum ini menghimpun masukan untuk usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang RUU Hak Cipta.

Tujuannya: memastikan regulasi hak cipta menjawab tantangan industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan AI.

1. Dorongan Pengakuan Karya Jurnalistik sebagai Objek Hak Cipta 
Dewan Pers menegaskan karya jurnalistik lahir dari proses profesional: peliputan, verifikasi, pengolahan informasi, hingga publikasi. Karena itu memiliki nilai ekonomi yang layak dilindungi hukum seperti karya intelektual lain.

Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyebut industri pers menunjukkan resiliensi luar biasa di tengah situasi kurang baik. “Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi”, ujarnya.

2. 3 Pokok Pikiran Utama yang Mengemuka 
Forum menghasilkan 3 poin perhatian luas peserta:

1. Pengakuan eksplisit: Karya jurnalistik perlu disebut jelas sebagai objek yang dilindungi UU Hak Cipta.

2. Hak ekonomi perusahaan pers: Perusahaan pers perlu pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik yang diproduksi + diterbitkan.

3. Pengaturan platform digital & AI: Perlu aturan jelas soal penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, dan sistem AI.

Peserta menyoroti praktik pengindeksan, agregasi, cuplikan berita, hingga pelatihan model AI yang menciptakan manfaat ekonomi tapi belum ada kompensasi proporsional ke perusahaan pers + jurnalis.

3. Usulan Lembaga Manajemen Kolektif LMK 
Forum membahas pembentukan LMK khusus karya jurnalistik. Mekanisme ini dinilai bisa jadi instrumen memperkuat posisi tawar industri pers nasional saat berinteraksi dengan platform digital global + pengembang AI untuk kelola lisensi + distribusi nilai ekonomi.

4. Jaminan Kebebasan Informasi
Dewan Pers menegaskan usulan ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, akses informasi publik, atau perkembangan teknologi. Tujuannya menciptakan ekosistem informasi sehat, berkelanjutan, berkeadilan.

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto: “Perlindungan karya jurnalistik akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers + jurnalis, tapi juga menjaga hak publik dapat info berkualitas + terpercaya”.

Dahlan Dahi, Ketua Komisi Digital & Sustainability: Perlindungan hanya untuk penggunaan komersil. Penggunaan non-komersil seperti pendidikan, penelitian, kajian akademik tetap diperbolehkan.

5. Konstituen yang Hadir 
Forum diikuti PWI, AJI, SPS, PFI, PRSSNI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, LBH Pers, dan KTP2JB Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Seluruh masukan jadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers ke pemerintah + DPR dalam pembahasan RUU Hak Cipta.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *