DJABARPOS.COM, Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil langkah tegas menyikapi dugaan penebangan liar terhadap 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung. Kasus tersebut dipastikan akan dibawa ke ranah hukum dan dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat serta Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup karena diduga melanggar sejumlah ketentuan yang berlaku.
Ketegasan itu disampaikan Farhan saat meninjau langsung lokasi penebangan pada Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia langsung memerintahkan penyegelan area sebagai langkah awal penyelidikan sekaligus untuk mengamankan lokasi dugaan pelanggaran.
“Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat,” kata Farhan.
Menurut Farhan, dugaan pelanggaran tidak hanya berkaitan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung, tetapi juga diduga bertentangan dengan surat edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon. Karena itu, persoalan tersebut dinilai berpotensi masuk dalam ranah perlindungan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kita akan laporkan juga ke Gakkum Lingkungan Hidup di kementerian. Ini bukan persoalan ringan,” ujarnya.
Farhan mengaku sangat geram melihat kondisi pohon-pohon yang telah ditebang. Menurutnya, pohon-pohon tersebut merupakan pohon berusia tua yang selama ini memiliki fungsi penting sebagai peneduh kawasan sekaligus bagian dari ekosistem perkotaan yang harus dijaga.
“Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Berdasarkan informasi sementara, penebangan diduga dilakukan pada malam 1 Juli 2026 hingga dini hari 2 Juli 2026. Sejumlah saksi mata menyebut para pelaku mengenakan seragam sehingga sempat diduga sebagai petugas. Meski demikian, identitas pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab masih dalam proses penyelidikan.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Pemerintah Kota Bandung akan mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari dokumentasi lapangan hingga keterangan para saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Seluruh informasi itu akan menjadi dasar dalam proses hukum yang akan ditempuh.
“Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat,” jelasnya.
Farhan juga mengajak masyarakat agar berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan. Ia meminta aparat kewilayahan dan anggota Linmas meningkatkan pengawasan sehingga dugaan pelanggaran serupa dapat dicegah dan ditindak lebih cepat.
Selain itu, Farhan menginstruksikan Satpol PP Kota Bandung segera menyusun laporan resmi hasil penyelidikan awal yang dilengkapi dokumentasi, kronologi kejadian, serta bukti pendukung lainnya. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup.
“Laporan dari Satpol PP segera disampaikan kepada saya. Selanjutnya akan saya bawa kepada Pak Gubernur dan Gakkum Lingkungan Hidup sebagai dasar proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus dugaan penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata kini masih dalam tahap penyelidikan. Pemerintah Kota Bandung menegaskan akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang berlaku untuk mengungkap pelaku sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan perusakan lingkungan tersebut. (Nino)

