Menjaga Pohon Kota Bukan Hanya Tugas Wali Kota Bandung, Tetapi Tanggung Jawab Kita Semua

Oleh Roni Maulana Arsy (Jurnalis Media Djabar Pos)

Kasus dugaan penebangan 10 pohon di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau bukan sekadar persoalan hilangnya pepohonan di salah satu ruas jalan Kota Bandung. Peristiwa ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup di tengah pesatnya pembangunan kota. Ketika Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum, langkah tersebut patut diapresiasi dan dikawal bersama hingga prosesnya benar-benar tuntas.

Ketegasan seorang kepala daerah tidak akan memiliki arti besar tanpa dukungan masyarakat. Sebaliknya, ketika pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap kelestarian lingkungan, sudah sepatutnya warga Kota Bandung berdiri di belakang kebijakan tersebut. Dukungan publik akan memperkuat penegakan hukum sekaligus menjadi pesan bahwa ruang hijau kota bukanlah aset yang bisa dirusak tanpa konsekuensi.

Pohon bukan hanya penghias jalan. Di tengah meningkatnya suhu perkotaan, kepadatan lalu lintas, dan kualitas udara yang terus menghadapi tantangan, keberadaan pohon menjadi kebutuhan dasar sebuah kota modern. Pohon menghasilkan oksigen, menyerap karbon dioksida, menurunkan suhu lingkungan, mengurangi polusi udara, membantu penyerapan air hujan, serta memberikan keteduhan bagi masyarakat. Manfaat tersebut tidak dapat digantikan hanya dengan menanam bibit baru, apalagi jika pohon yang hilang merupakan pohon tua yang telah tumbuh selama puluhan tahun.

Karena itu, dugaan penebangan yang dilakukan tanpa prosedur yang sah tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran biasa. Jika benar terbukti melanggar hukum, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku. Ketegasan ini penting bukan untuk mencari kesalahan semata, tetapi untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Namun, menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Seluruh lapisan masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama. Warga dapat berperan dengan melaporkan aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan, RT dan RW bersama Linmas dapat meningkatkan pengawasan di wilayahnya, komunitas lingkungan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, sementara kalangan akademisi dapat menyumbangkan kajian ilmiah untuk memperkuat kebijakan pelestarian ruang hijau.

Dunia usaha juga memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan hendaknya mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sehingga tidak mengorbankan pohon dan ruang terbuka hijau yang menjadi aset publik. Pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Media massa pun memiliki peran strategis. Selain menyampaikan perkembangan fakta kepada publik secara berimbang, media juga berfungsi sebagai sarana edukasi dan pengawas sosial. Pemberitaan yang objektif akan membantu masyarakat memahami pentingnya menjaga pohon sebagai bagian dari kualitas hidup warga perkotaan, sekaligus mengawal transparansi proses penegakan hukum.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Kota Bandung untuk memperkuat budaya menjaga lingkungan. Pemerintah telah menunjukkan langkah awal melalui penyegelan lokasi dan rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum. Kini, bola berada di tangan seluruh elemen masyarakat. Dukungan publik akan menentukan apakah kasus ini menjadi titik balik lahirnya kesadaran bersama atau sekadar menjadi isu yang terlupakan seiring berjalannya waktu.

Bandung selama ini dikenal sebagai kota yang sejuk, hijau, dan nyaman untuk ditinggali. Identitas tersebut tidak akan bertahan jika masyarakat bersikap acuh terhadap setiap pohon yang hilang. Menanam pohon memang penting, tetapi menjaga pohon yang telah tumbuh puluhan tahun jauh lebih bernilai. Kehilangan satu pohon dewasa berarti kehilangan manfaat lingkungan yang tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Oleh karena itu, sudah saatnya seluruh warga Kota Bandung bersatu mendukung langkah Wali Kota Muhammad Farhan dalam mengusut tuntas dugaan penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata. Dukungan tersebut bukan semata untuk kepentingan pemerintah, melainkan demi kepentingan seluruh masyarakat yang berhak menikmati udara bersih, lingkungan yang sehat, dan kota yang tetap hijau. Menjaga pohon berarti menjaga kehidupan, dan menjaga Bandung berarti menjaga masa depan generasi yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *