DJABARPOS.COM, Bandung – Dulu dipuji Menteri Pendidikan dan DPD RI, kini sistem penerimaan siswa di Jawa Barat justru kembali menjadi sorotan publik. Dalam dua tahun terakhir, berbagai kebijakan pendidikan di Jawa Barat terus memicu polemik, mulai dari kebijakan PAPS pada 2025 hingga sistem Sekolah Maung dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Padahal, tahun 2021 pernah menjadi salah satu periode paling gemilang dalam sejarah pelaksanaan PPDB Jawa Barat. Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang membuat banyak daerah mengalami persoalan teknis, sistem PPDB Jawa Barat justru dinilai berjalan stabil, tertib, dan minim gejolak.
Ketika sejumlah wilayah seperti DKI Jakarta dan Banten ramai diprotes akibat gangguan server dan persoalan pendaftaran daring, Jawa Barat justru dianggap berhasil menghadirkan pelayanan yang cepat dan mudah diakses masyarakat.
Kala itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan PPDB Jawa Barat yang dinilai berjalan sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Pelaksanaan PPDB Jawa Barat bahkan disebut nyaris tanpa gangguan berarti sejak masa pendaftaran 7–11 Juni hingga tahap lanjutan pada 21 Juni 2021.
Saat itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi, menyebut keberhasilan tersebut lahir dari evaluasi besar-besaran yang dilakukan sejak tahun sebelumnya.
Mulai dari uji publik Pergub, penguatan server berbasis teknologi cloud, hingga desentralisasi kewenangan PPDB ke masing-masing cabang dinas dilakukan demi mempercepat pelayanan masyarakat.
“Mulai tahun ini kami melakukan desentralisasi kewenangan dimana setiap cabang dinas difungsikan sebagai ketua PPDB di wilayahnya, sehingga pelayanan dan sosialisasi terhadap masyarakat menjadi lebih cepat,” ujar Dedi kala itu.
Selain itu, layanan call center pengaduan juga dibuka di setiap cabang dinas kabupaten/kota dengan melibatkan sekolah tujuan, sekolah asal hingga Kementerian Agama guna mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan.
Keberhasilan PPDB Jawa Barat 2021 juga mendapat apresiasi dari anggota DPD RI Komite III bidang pendidikan, Eni Sumarni.
Ia menilai sistem PPDB Jawa Barat menjadi salah satu yang terbaik di Pulau Jawa karena mampu berjalan tanpa ekses besar di tengah pandemi Covid-19.
“Saya secara pribadi mengapresiasi hal tersebut. Artinya sistem PPDB di Provinsi Jawa Barat berjalan sesuai harapan masyarakat,” ujarnya saat itu.
Namun memasuki 2025, polemik mulai muncul setelah kebijakan PAPS diterapkan dengan kapasitas satu rombongan belajar (rombel) di sejumlah sekolah mencapai hingga 50 siswa. Kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai berdampak terhadap menurunnya jumlah peserta didik baru di sekolah swasta.
Sejumlah sekolah swasta bahkan dilaporkan mengalami kekurangan siswa akibat kebijakan tersebut. Polemik itu kemudian berujung gugatan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKKS) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Gubernur Jawa Barat.
Belum reda polemik PAPS, publik kembali dihadapkan pada dinamika baru dalam pelaksanaan SPMB 2026 melalui sistem Sekolah Maung yang kini menjadi sorotan para wali murid.
Berbagai keluhan mulai bermunculan, mulai dari perubahan nilai seleksi, mekanisme sistem yang dinilai membingungkan, hingga transparansi penilaian yang dipertanyakan masyarakat.
Publik kini mulai mempertanyakan mengapa sistem yang pernah dipuji nasional justru terus menuai kontroversi dalam dua tahun terakhir.
Pengamat pendidikan menilai perubahan kebijakan yang terlalu cepat berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama bagi orang tua murid yang harus berhadapan langsung dengan sistem seleksi setiap tahun.
Kini, ketika istilah PPDB berubah menjadi SPMB, masyarakat kembali membandingkan kondisi saat ini dengan masa ketika Jawa Barat pernah berada di puncak kepercayaan publik dalam sistem penerimaan peserta didik.
Sebuah masa ketika pelayanan berjalan stabil, sistem relatif minim polemik, dan apresiasi datang langsung dari tingkat nasional.
Kini publik menunggu apakah SPMB Jawa Barat mampu kembali menghadirkan sistem yang dipercaya masyarakat seperti pada masa PPDB 2021. (Arsy)

